KPP PRATAMA KOLAKA

Lakukan Pemeriksaan PBB, KPP Adakan Peninjauan Lapangan ke Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Lakukan Pemeriksaan PBB, KPP Adakan Peninjauan Lapangan ke Alamat WP

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan peninjauan lapangan usaha wajib pajak guna melaksanakan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penetapan daerah tertentu pada 16 Juli 2024.

Dalam peninjauan tersebut, KPP Pratama Kolaka juga memberikan surat ketetapan pajak (SKP) PBB tahun pajak 2022. Adapun objek pemeriksaan tersebut ialah tubuh bumi seluas 6.785 hektare yang digarap oleh wajib pajak berinisial PT CNI.

“Pemeriksaan PBB ini upaya optimalisasi penerimaan pajak 2024 sekaligus memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Peninjauan lapangan serta pengumpulan data dan informasi digelar selama 15 - 17 Juli 2024. Adapun peninjauan lapangan ini dihadiri oleh wajib pajak, kepala KPP Pratama Kolaka, fungsional pemeriksa, account representative, kepala seksi pengawasan, dan petugas penilai.

“Wajib pajak sudah ditegur, dimintai peminjaman dokumen, dan sudah diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan. Wajib pajak juga kooperatif sehingga diharapkan proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar sesuai prosedur,” ujar fungsional pemeriksa.

KPP Pratama Kolaka juga menegaskan otoritas pajak akan terus melakukan upaya persuasif dalam menegakkan hukum perpajakan. Untuk itu, KPP berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo sehingga tindakan pemeriksaan dapat dihindari.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Sebagai informasi, pajak bumi dan bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif