KPP PRATAMA KOLAKA

Lakukan Pemeriksaan PBB, KPP Adakan Peninjauan Lapangan ke Alamat WP

Redaksi DDTCNews | Jumat, 16 Agustus 2024 | 10:30 WIB
Lakukan Pemeriksaan PBB, KPP Adakan Peninjauan Lapangan ke Alamat WP

Ilustrasi.

KOLAKA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kolaka melakukan peninjauan lapangan usaha wajib pajak guna melaksanakan pemeriksaan tujuan lain dalam rangka penetapan daerah tertentu pada 16 Juli 2024.

Dalam peninjauan tersebut, KPP Pratama Kolaka juga memberikan surat ketetapan pajak (SKP) PBB tahun pajak 2022. Adapun objek pemeriksaan tersebut ialah tubuh bumi seluas 6.785 hektare yang digarap oleh wajib pajak berinisial PT CNI.

“Pemeriksaan PBB ini upaya optimalisasi penerimaan pajak 2024 sekaligus memberikan kesadaran kepada wajib pajak untuk senantiasa patuh melaksanakan dan memenuhi kewajiban perpajakannya,” sebut KPP dikutip dari situs web DJP, Jumat (16/8/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Peninjauan lapangan serta pengumpulan data dan informasi digelar selama 15 - 17 Juli 2024. Adapun peninjauan lapangan ini dihadiri oleh wajib pajak, kepala KPP Pratama Kolaka, fungsional pemeriksa, account representative, kepala seksi pengawasan, dan petugas penilai.

“Wajib pajak sudah ditegur, dimintai peminjaman dokumen, dan sudah diberikan surat pemberitahuan pemeriksaan. Wajib pajak juga kooperatif sehingga diharapkan proses pemeriksaan ini dapat berjalan lancar sesuai prosedur,” ujar fungsional pemeriksa.

KPP Pratama Kolaka juga menegaskan otoritas pajak akan terus melakukan upaya persuasif dalam menegakkan hukum perpajakan. Untuk itu, KPP berharap wajib pajak dapat memenuhi kewajiban perpajakan sebelum jatuh tempo sehingga tindakan pemeriksaan dapat dihindari.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sebagai informasi, pajak bumi dan bangunan adalah pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU Pajak Bumi dan Bangunan selain pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.

Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan adalah bumi dan/atau bangunan yang merupakan objek pajak PBB sektor perkebunan, sektor perhutanan, sektor pertambangan minyak dan gas bumi, sektor pertambangan untuk pengusahaan panas bumi, sektor pertambangan mineral atau batubara, dan sektor lainnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra