ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Redaksi DDTCNews | Jumat, 12 April 2024 | 13:30 WIB
Lakukan Pemberian Cuma-Cuma, Begini Ketentuan Faktur Pajaknya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Kring Pajak memberikan penjelasan terkait dengan ketentuan faktur pajak atas PPN barang sampel yang diberikan ke influencer.

Contact center DJP menjelaskan pemberian cuma-cuma ialah pemberian yang diberikan tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri, seperti pemberian contoh barang untuk promosi kepada relasi/pembeli.

“Bila pemberian sampel diberikan tanpa pembayaran atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apa pun maka termasuk pemberian cuma-cuma. Silakan buat faktur pajak kode 04 dengan memakai NPWP lawan transaksi,” sebut Kring pajak di media sosial, Jumat (12/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam hal pemberian cuma-cuma barang kena pajak tersebut dilakukan kepada pembeli barang kena pajak (BKP) dengan karakteristik konsumen akhir sebagaimana dimaksud Pasal 79 PMK 18/2021 maka pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat faktur pajak digunggung.

“Jika saat ini wajib pajak hendak menerbitkan faktur pajak untuk pemberian cuma-cuma maka faktur dibuat dengan tanggal sesuai dengan kapan faktur tersebut dibuat dan dilaporkan di SPT Masa PPN masa pajak yang bersangkutan,” jelas Kring Pajak.

Jika melewati jangka waktu 3 bulan sejak saat faktur pajak seharusnya dibuat sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022 maka faktur pajak tersebut dianggap tidak dibuat.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dengan demikian, pengusaha kena pajak tersebut dapat dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 14 ayat (4) UU KUP stdtd UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Sebagai informasi, faktur pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra