ADMINISTRASI PAJAK

Lakukan Kesalahan ketika Pemindahbukuan, Begini Cara Perbaikinya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 20 April 2023 | 13:30 WIB
Lakukan Kesalahan ketika Pemindahbukuan, Begini Cara Perbaikinya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak menyatakan wajib pajak tidak dapat melakukan pembatalan atas proses pemindahbukuan secara elektronik (e-Pbk).

Penjelasan Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari salah satu warganet. Menurut DJP, tidak ada ketentuan mekanisme pembatalan proses e-Pbk. Apabila bukti Pbk sudah terbit, tetapi terdapat kesalahan maka wajib pajak bisa kembali mengajukan Pbk.

“Wajib pajak bisa mengajukan Pbk atas bukti Pbk tersebut ke KPP. Saat ini, permohonan Pbk atas bukti Pbk belum dapat dilakukan melalui e-Pbk,” cuit DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Kamis (20/4/2023).

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Apabila bukti Pbk ternyata belum terbit, wajib pajak diimbau untuk melakukan konsultasi ke kantor pelayanan pajak (KPP) mengenai langkah lebih lanjut yang dilakukan oleh wajib pajak terkait dengan kendala yang dihadapi.

Terdapat 3 kondisi pemindahbukuan yang bisa dilakukan wajib pajak terhadap bukti Pbk. Pertama, pemindahbukuan dalam rangka pemecahan setoran pajak dalam bukti Pbk menjadi beberapa jenis pajak atau setoran beberapa wajib pajak, dan/atau objek pajak PBB.

Kedua, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan, surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, Surat Ketetapan Pajak PBB atau Surat Tagihan Pajak PBB.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Ketiga, pemindahbukuan karena jumlah pembayaran pada Bukti Pbk lebih besar daripada pajak yang terutang dalam pemberitahuan pabean impor, dokumen cukai, atau surat tagihan/surat penetapan. Adapun ketentuan pemindahbukuan ini diatur dalam PMK 242/2014.

Tambahan informasi, pemindahbukuan adalah suatu proses memindahbukukan penerimaan pajak untuk dibukukan pada penerimaan pajak yang sesuai. Sementara itu, bukti Pbk adalah bukti yang menunjukkan bahwa telah dilakukan pemindahbukuan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201