AUDIT KEUANGAN NEGARA

Lagi, Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Disoal BPK

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Juni 2021 | 12:30 WIB
Lagi, Pembayaran Angsuran PPh Pasal 25 Lebih Awal Disoal BPK

Ilustrasi. (BPK)

JAKARTA, DDTCNews – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kembali menyoroti pembayaran angsuran PPh Pasal 25 tahun selanjutnya yang diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan pajak tahun berjalan.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2020, BPK mencatat Ditjen Pajak (DJP) belum menyajikan kewajiban yang timbul dari pembayaran di muka atas angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak 2021 yang diterima pada kuartal IV/2020.

"Hasil pengujian database MPN tahun 2020 atas transaksi penyetoran PPh Pasal 25, diketahui terdapat pembayaran angsuran PPh Pasal 25 di tahun 2020 untuk masa pajak tahun 2021 senilai Rp428,03 miliar," sebut BPK, dikutip pada Kamis (24/6/2021).

Baca Juga:
Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Temuan tersebut serupa dengan temuan BPK yang diungkapkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern Kementerian Keuangan (Kemenkeu) 2019.

Kala itu, BPK mencatat adanya pembayaran PPh Pasal 25/29 Badan untuk tahun pajak 2020 yang diakui sebagai pendapatan tahun pajak 2019. Nilai dari PPh Pasal 25/29 Badan 2020 yang diakui oleh pemerintah sebagai penerimaan tahun 2019 tersebut mencapai Rp292,03 miliar.

Atas temuan pada 2019 tersebut, BPK merekomendasikan Kementerian Keuangan untuk melakukan kajian untuk penyempurnaan standar akuntansi pemerintah (SAP) dan buletin teknis, khususnya mengenai pendapatan perpajakan laporan operasional (LO) yang berkaitan dengan penyetoran pajak yang mendahului masa pajak dan tahun pajak yang seharusnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Sementara itu, DJP sesungguhnya telah melakukan kajian. Berdasarkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) Nomor 12 Paragraf 22, pendapatan LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa didahului oleh penagihan.

Dengan demikian, setoran PPh Pasal 25 yang dilakukan oleh wajib pajak sebelum masa pajak terutang adalah hak yang diterima oleh pemerintah.

Namun, BPK berpandangan kajian yang dilakukan DJP belum secara komprehensif memberikan penjelasan yang memadai untuk menyempurnakan SAP dan buletin teknis terkait, khususnya tentang pendapatan perpajakan LO sehubungan dengan hak pemerintah atas setoran pajak yang mendahului masa pajak yang seharusnya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra