KPP MADYA JAKARTA UTARA

Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juli 2023 | 15:00 WIB
Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah guna melaksanakan pemblokiran atas rekening milik penunggak pajak.

Rekening penunggak pajak diblokir oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp320 juta.

"Pemblokiran dilakukan karena penunggak pajak tidak melakukan pembayaran walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif," tulis KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemblokiran rekening diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.

Dalam rangka melakukan penagihan, DJP pertama-tama akan menerbitkan surat teguran bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Bila surat teguran telah disampaikan tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu 21 hari, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Kemudian, apabila utang tak kunjung dilunasi, penyitaan aset akan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal diberitahukannya surat paksa.

Selanjutnya, jika utang pajak tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, harta yang tersimpan dalam rekening wajib pajak akan dipindahbukukan ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra