KPP MADYA JAKARTA UTARA

Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

Muhamad Wildan | Senin, 03 Juli 2023 | 15:00 WIB
Lagi, KPP Blokir Rekening Wajib Pajak Gara-gara Tunggakan Ratusan Juta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah guna melaksanakan pemblokiran atas rekening milik penunggak pajak.

Rekening penunggak pajak diblokir oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp320 juta.

"Pemblokiran dilakukan karena penunggak pajak tidak melakukan pembayaran walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif," tulis KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/7/2023).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Pemblokiran rekening diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajaknya.

Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.

Dalam rangka melakukan penagihan, DJP pertama-tama akan menerbitkan surat teguran bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu 7 hari setelah jatuh tempo.

Baca Juga:
Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Bila surat teguran telah disampaikan tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu 21 hari, DJP dapat menerbitkan surat paksa.

Kemudian, apabila utang tak kunjung dilunasi, penyitaan aset akan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal diberitahukannya surat paksa.

Selanjutnya, jika utang pajak tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, harta yang tersimpan dalam rekening wajib pajak akan dipindahbukukan ke kas negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses