Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Jakarta Utara mendatangi Bank Mandiri Cabang Ketapang Indah guna melaksanakan pemblokiran atas rekening milik penunggak pajak.
Rekening penunggak pajak diblokir oleh KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam rangka menagih utang pajak senilai Rp320 juta.
"Pemblokiran dilakukan karena penunggak pajak tidak melakukan pembayaran walau telah dilakukan penagihan secara aktif dan persuasif," tulis KPP Madya Dua Jakarta Utara dalam keterangan resminya, dikutip Senin (3/7/2023).
Pemblokiran rekening diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk segera memenuhi kewajiban melunasi tunggakan pajaknya.
Untuk diketahui, harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening perbankan merupakan salah satu jenis barang bergerak yang menjadi objek sita dalam pelaksanaan penagihan pajak dengan surat paksa. Objek sita dapat dijadikan jaminan untuk mendorong penanggung pajak segera melunasi utang pajaknya.
Dalam rangka melakukan penagihan, DJP pertama-tama akan menerbitkan surat teguran bila penanggung pajak tidak melunasi tunggakan pajaknya dalam jangka waktu 7 hari setelah jatuh tempo.
Bila surat teguran telah disampaikan tetapi penanggung pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu 21 hari, DJP dapat menerbitkan surat paksa.
Kemudian, apabila utang tak kunjung dilunasi, penyitaan aset akan dilakukan dalam waktu 2 kali 24 jam sejak tanggal diberitahukannya surat paksa.
Selanjutnya, jika utang pajak tak kunjung dilunasi dalam jangka waktu 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, harta yang tersimpan dalam rekening wajib pajak akan dipindahbukukan ke kas negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.