PER-03/PJ/2022

Lagi, DJP Wanti-wanti Soal Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Juli 2022 | 17:00 WIB
Lagi, DJP Wanti-wanti Soal Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Otoritas pajak kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa batas waktu atau deadline untuk meng-upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya.

Penyuluh KPP Pratama Pontianak, Kalimantan Barat, Ari Nugraheni memberi contoh, apabila faktur pajak dibuat pada Juni karena ada transaksi pada bulan yang sama, batas unggahnya adalah 15 Juli.

"Sejak PER-03/PJ/2022 ditetapkan, maka faktur pajak harus sudah di-upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Ari dalam dialog yang digelar akhir Juni lalu, dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Ari menambahkan, PER-03/PJ/2022 mengubah/memperjelas sejumlah ketentuan lain tentang faktur pajak. Selain soal batas waktu upload faktur pajak, ada juga ketentuan soal pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian nomor seri faktur pajak, kode transaksi, hingga sengketa pajak terkait dengan pajak masukan.

Sebelumnya, DJP sempat membuka alasan di balik ditetapkannya tanggal 15 sebagai deadline upload faktur pajak. Dalam sebuah diskusi pada medio Juni lalu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.

"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon.

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.

Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan. "Yang kita toleransi adalah batas upload-nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi," ujar Gideon. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 16 Desember 2024 | 10:00 WIB KAMBOJA

Dorong Ekonomi Digital, Kamboja Modernisasi Sistem e-Faktur

Sabtu, 14 Desember 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TENGAH I

Sengaja Tak Setor PPN, Sekutu CV Masuk Bui

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan