Ilustrasi.
PONTIANAK, DDTCNews - Otoritas pajak kembali mengingatkan pengusaha kena pajak (PKP) bahwa batas waktu atau deadline untuk meng-upload faktur pajak adalah tanggal 15 bulan berikutnya.
Penyuluh KPP Pratama Pontianak, Kalimantan Barat, Ari Nugraheni memberi contoh, apabila faktur pajak dibuat pada Juni karena ada transaksi pada bulan yang sama, batas unggahnya adalah 15 Juli.
"Sejak PER-03/PJ/2022 ditetapkan, maka faktur pajak harus sudah di-upload maksimal tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Ari dalam dialog yang digelar akhir Juni lalu, dilansir pajak.go.id, Jumat (22/7/2022).
Ari menambahkan, PER-03/PJ/2022 mengubah/memperjelas sejumlah ketentuan lain tentang faktur pajak. Selain soal batas waktu upload faktur pajak, ada juga ketentuan soal pencantuman NIK/nomor paspor, pengisian jenis barang dalam faktur pajak, transaksi dalam mata uang asing, pemberian nomor seri faktur pajak, kode transaksi, hingga sengketa pajak terkait dengan pajak masukan.
Sebelumnya, DJP sempat membuka alasan di balik ditetapkannya tanggal 15 sebagai deadline upload faktur pajak. Dalam sebuah diskusi pada medio Juni lalu, Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di-upload pada saat dilakukannya penyerahan.
"Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di-upload maka kita batasi waktu upload-nya pada tanggal 15 bulan berikutnya," ujar Gideon.
Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya.
Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan. "Yang kita toleransi adalah batas upload-nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi," ujar Gideon. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.