INSENTIF PAJAK

Lagi Dipertimbangkan, Insentif PPnBM DTP Mobil di Atas 1.500 cc

Dian Kurniati | Senin, 15 Maret 2021 | 18:43 WIB
Lagi Dipertimbangkan, Insentif PPnBM DTP Mobil di Atas 1.500 cc

Ilustrasi. Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli di salah satu dealer di Jakarta, Senin (15/2/2021). Mayoritas konsumen menyambut baik rencana pemerintah untuk memberikan insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) untuk pembelian mobil baru. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp)

JAKARTA, DDTCNews – Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana memperluas insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) ditanggung pemerintah (DTP) pada kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan Presiden Jokowi ingin insentif tersebut berdampak lebih besar pada pemulihan perekonomian nasional. Meski demikian, pemerintah tetap akan mensyaratkan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) mobil di atas 70%.

"Kemarin saya mendapat juga arahan dari Presiden [Jokowi] untuk menyampaikan kalau dilihat yang memang di atas 1.500 cc asalkan TKDN-nya 70%, mungkin bisa kami pertimbangkan. Jadi, kami sedang melakukan penyempurnaan mengenai hal itu,” katanya dalam rapat kerja dengan DPR, Senin (15/3/2021).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dia mengatakan perluasan insentif PPnBM DTP tersebut bisa berlaku pada kendaraan berkapasitas hingga 2.500 cc yang memiliki TKDN minimum 70%. Ketentuan itu mendorong pemulihan sektor-sektor usaha pendukung industri otomotif agar pulih lebih cepat pada masa pandemi Covid-19.

Jika wacana tersebut terealisasi, Sri Mulyani akan segera menerbitkan peraturannya. "Ini yang nanti meng-address isunya mengenai beberapa permintaan terhadap mobil di atas 1.500 cc di dalam relaksasi PPnBM yang kami berikan," ujarnya.

Sebelumnya, Sri Mulyani menerbitkan PMK 20/2021 sebagai payung hukum insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor. Terdapat 2 jenis mobil yang mendapatkan fasilitas, yakni sedan atau station wagon dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc dan kendaraan bermotor 4x2 dengan kapasitas silinder sampai dengan 1.500 cc.

Baca Juga:
Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Insentif PPnBM DTP 100% berlaku sepanjang Maret hingga Mei 2021. Memasuki Juni hingga Agustus 2021, berlaku insentif PPnBM DTP 50%. Kemudian, insentif PPnBM DTP 25% berlaku pada September 2021 hingga Desember 2021.

Pemerintah juga telah memasukkan insentif PPnBM DTP pada kendaraan bermotor itu dalam klaster insentif usaha pada program pemulihan ekonomi nasional (PEN) dengan pagu Rp2,99 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Maret 2021 | 23:39 WIB

Pemerintah harus memastikan pemberian insentif ini tepat sasaran dan dapat mencapai tujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat dan membantu pertumbuhan industri mobil nasional

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

Isi Data Transaksi XML Faktur Pajak Digunggung, Tak Wajib Detail

Jumat, 24 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

3 Skema Terbaru Pembuatan Kode Billing di Coretax DJP

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor