HAKIM AGUNG

KY Loloskan 4 Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 19:14 WIB
KY Loloskan 4 Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020. (KY)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 4 orang calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksi kualitas.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Senin (14/9/2020). Sebanyak 4 calon yang lolos seleksi kualitas berasal dari kalangan akademisi dan hakim aktif. Pertama, Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Kedua, Lauddin Marsuni, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ketiga, Mustamar, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keempat, Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

“Keputusan kelulusan seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020 dikutip Selasa (15/9/2020).

Calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti penyaringan tahap selanjutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedua seleksi tersebut akan dihelat pada minggu ketiga Oktober 2020.

Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi penuliasan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.

Baca Juga:
Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Rangkaian proses seleksi untuk posisi hakim agung kamar TUN khusus pajak sudah dimulai KY sejak Juli 2020. KY mencatat terdapat 16 orang pendaftar yang terkonfirmasi untuk seleksi administrasi calon hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Proses seleksi administrasi kemudian meloloskan 6 orang kandidat untuk masuk pada tahap seleksi kualitas. Pada tahap ini para calon hakim agung terdiri dari 3 orang hakim, 2 orang akademisi, dan 1 orang pengacara.

Pada tahap selanjutnya, 4 calon yang lolos seleksi kualitas tersebut akan disaring menjadi 1 orang untuk mengisi kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 18:00 WIB KP2KP MANNA

Surat Paksa Diabaikan, Rekening WP Akhirnya Disita Kantor Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%