Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020. (KY)
JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 4 orang calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksi kualitas.
Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Senin (14/9/2020). Sebanyak 4 calon yang lolos seleksi kualitas berasal dari kalangan akademisi dan hakim aktif. Pertama, Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Kedua, Lauddin Marsuni, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ketiga, Mustamar, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keempat, Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.
“Keputusan kelulusan seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020 dikutip Selasa (15/9/2020).
Calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti penyaringan tahap selanjutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedua seleksi tersebut akan dihelat pada minggu ketiga Oktober 2020.
Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi penuliasan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.
Rangkaian proses seleksi untuk posisi hakim agung kamar TUN khusus pajak sudah dimulai KY sejak Juli 2020. KY mencatat terdapat 16 orang pendaftar yang terkonfirmasi untuk seleksi administrasi calon hakim agung kamar TUN khusus pajak.
Proses seleksi administrasi kemudian meloloskan 6 orang kandidat untuk masuk pada tahap seleksi kualitas. Pada tahap ini para calon hakim agung terdiri dari 3 orang hakim, 2 orang akademisi, dan 1 orang pengacara.
Pada tahap selanjutnya, 4 calon yang lolos seleksi kualitas tersebut akan disaring menjadi 1 orang untuk mengisi kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.