HAKIM AGUNG

KY Loloskan 4 Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 September 2020 | 19:14 WIB
KY Loloskan 4 Calon Hakim Agung Kamar TUN Khusus Pajak

Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020. (KY)

JAKARTA, DDTCNews – Komisi Yudisial (KY) meloloskan 4 orang calon hakim agung kamar Tata Usaha Negara (TUN) khusus pajak dalam tahap seleksi kualitas.

Keputusan tersebut dibuat berdasarkan keputusan rapat pleno KY pada Senin (14/9/2020). Sebanyak 4 calon yang lolos seleksi kualitas berasal dari kalangan akademisi dan hakim aktif. Pertama, Budiman Ginting, Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.

Kedua, Lauddin Marsuni, dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia. Ketiga, Mustamar, Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung. Keempat, Triyono Martanto, Hakim Pengadilan Pajak.

Baca Juga:
Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

“Keputusan kelulusan seleksi kualitas ini bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," tulis Pengumuman KY No.7/PIM/RH.01.03/09/2020 dikutip Selasa (15/9/2020).

Calon hakim agung kamar TUN khusus pajak yang lolos tersebut berhak mengikuti penyaringan tahap selanjutnya, yakni seleksi kesehatan dan kepribadian. Kedua seleksi tersebut akan dihelat pada minggu ketiga Oktober 2020.

Adapun materi yang diujikan pada seleksi kualitas meliputi penuliasan makalah di tempat, studi kasus hukum, studi kasus Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), dan tes objektif.

Baca Juga:
Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Rangkaian proses seleksi untuk posisi hakim agung kamar TUN khusus pajak sudah dimulai KY sejak Juli 2020. KY mencatat terdapat 16 orang pendaftar yang terkonfirmasi untuk seleksi administrasi calon hakim agung kamar TUN khusus pajak.

Proses seleksi administrasi kemudian meloloskan 6 orang kandidat untuk masuk pada tahap seleksi kualitas. Pada tahap ini para calon hakim agung terdiri dari 3 orang hakim, 2 orang akademisi, dan 1 orang pengacara.

Pada tahap selanjutnya, 4 calon yang lolos seleksi kualitas tersebut akan disaring menjadi 1 orang untuk mengisi kebutuhan hakim agung kamar TUN khusus pajak. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:30 WIB KPP PRATAMA SINTANG

Hanya Notaris dan PPAT yang Bisa Akses Fitur Validasi PPhTB di Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Airlangga Minta Kendala Coretax Jangan Sampai Ganggu Penerimaan Negara

Senin, 03 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Istri Gabung NPWP dengan Suami, Bagaimana Login Coretax sebagai PIC?

Senin, 03 Februari 2025 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

Pedoman Dokumentasi Transfer Pricing bagi Perusahaan Multinasional

Senin, 03 Februari 2025 | 11:54 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Diskon Tarif Listrik, Januari 2025 Alami Deflasi 0,76 Persen

Senin, 03 Februari 2025 | 11:30 WIB CORETAX SYSTEM

Daftar Role Akses Coretax DJP Bertambah! Simak di Sini Lengkapnya

Senin, 03 Februari 2025 | 11:11 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kenaikan PPN Tak Banyak Sumbang Penerimaan, DPR Dukung Penghematan

Senin, 03 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Ketentuan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam PMK 81/2024

Senin, 03 Februari 2025 | 10:43 WIB KMK 2/KM.10/2025

Simak di Sini! Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Februari 2025