KURS PAJAK 27 NOVEMBER 2024 - 03 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Negara Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 27 November 2024 | 09:11 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews -- Memasuki pekan terakhir November 2024, rupiah melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) satu pekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap kroner Denmark, poundsterling Inggris, dan euro.

Pelemahan rupiah dibuka dengan dolar Amerika Serikat (AS). Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.875. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp15.799 per dolar AS.

Dolar Australia pun berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut dipatok senilai Rp10.337,17 per dolar Australia. Nilai kurs pajak tersebut naik dibandingkan dengan posisi pekan lalu senilai Rp10.271,67 per dolar Australia.

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat dengan posisi nilai kurs pada pekan ini senilai Rp3.550,71. Nilai kurs pajak tersebut terpantau naik tipis dari posisi minggu lalu yang berada pada level Rp3.549,14 per ringgit Malaysia.

Begitu pula dengan dolar Singapura yang ikut menguat pekan ini dengan posisi kurs pajak senilai Rp11.824,42 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak terhadap mata uang negara kota tersebut naik dari posisi minggu lalu yang dipatok senilai Rp11.784,25 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.710,03. Nilai kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami penurunan dibanding posisi minggu lalu yang berada pada level Rp16.718,29 per euro.

Baca Juga:
Keputusan yang Dikirim via Coretax Dianggap Sudah Diterima Wajib Pajak

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 49/KM.10/KF.4/2024. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 27 November 2024 - 03 Desember 2024 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.875,00 76,00
2 Dolar Australia (AUD) 10.337,17 65,50
3 Dolar Kanada (CAD) 11.355,83 73,98
4 Kroner Denmark (DKK) 2.240,19 -1,29
5 Dolar Hongkong (HKD) 2.039,58 9,04
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.550,71 1,57
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.326,56 10,05
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.438,55 14,78
9 Poundsterling Inggris (GBP) 20.044,09 -53,75
10 Dolar Singapura (SGD) 11.824,42 40,17
11 Kroner Swedia (SEK) 1.444,38 0,45
12 Franc Swiss (CHF) 17.916,39 68,54
13 Yen Jepang (JPY) 10.254,11 53,30
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,56 0,04
15 Rupee India (INR) 188,00 0,80
16 Dinar Kuwait (KWD) 51.603,81 197,85
17 Rupee Pakistan (PKR) 57,12 0,41
18 Peso Philipina (PHP) 269,69 0,75
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.228,46 22,31
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 54,57 0,50
21 Baht Thailand (THB) 458,73 4,14
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.826,43 45,10
23 Euro Euro (EUR) 16.710,03 -8,26
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.190,88 9,13
25 Won Korea (KRW) 11,35 0,09

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100

Jika Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai data kurs pajak yang dibutuhkan, Anda dapat mengakses kanal Kurs Pajak di platform Perpajakan DDTC. Anda dapat memilih tanggal untuk periode tertentu, menentukan mata uang, dan mengunduh data dalam bentuk PDF atau XLS. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP