KURS PAJAK 20 SEPTEMBER 2023 - 26 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 September 2023 | 09:23 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap poundsterling Inggris, rupee Sri Lanka, dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.358 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.298 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.875,12 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp9.782,64 per dolar Australia.

Baca Juga:
Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.281,55 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.275,63 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.276,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.229,72 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.442,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.411,79 per euro.

Baca Juga:
Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.47/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 September 2023 - 26 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.358,00 60,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.875,12 92,48
3 Dolar Kanada (CAD) 11.340,91 124,53
4 Kroner Denmark (DKK) 2.204,34 3,19
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.961,81 10,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.281,55 5,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.076,84 64,91
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,13 3,35
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.129,48 -34,38
10 Dolar Singapura (SGD) 11.276,62 46,90
11 Kroner Swedia (SEK) 1.379,41 0,71
12 Franc Swiss (CHF) 17.184,84 0,55
13 Yen Jepang (JPY) 10.426,64 47,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,31 0,03
15 Rupee India (INR) 184,96 0,68
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.711,58 128,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,37 1,29
18 Peso Philipina (PHP) 270,71 1,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.094,27 15,84
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,66 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 430,16 -1,19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.268,99 44,88
23 Euro Euro (EUR) 16.442,86 31,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.106,84 17,47
25 Won Korea (KRW) 11,56 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai