KURS PAJAK 20 SEPTEMBER 2023 - 26 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 September 2023 | 09:23 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap poundsterling Inggris, rupee Sri Lanka, dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.358 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.298 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.875,12 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp9.782,64 per dolar Australia.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.281,55 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.275,63 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.276,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.229,72 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.442,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.411,79 per euro.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.47/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 September 2023 - 26 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.358,00 60,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.875,12 92,48
3 Dolar Kanada (CAD) 11.340,91 124,53
4 Kroner Denmark (DKK) 2.204,34 3,19
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.961,81 10,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.281,55 5,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.076,84 64,91
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,13 3,35
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.129,48 -34,38
10 Dolar Singapura (SGD) 11.276,62 46,90
11 Kroner Swedia (SEK) 1.379,41 0,71
12 Franc Swiss (CHF) 17.184,84 0,55
13 Yen Jepang (JPY) 10.426,64 47,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,31 0,03
15 Rupee India (INR) 184,96 0,68
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.711,58 128,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,37 1,29
18 Peso Philipina (PHP) 270,71 1,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.094,27 15,84
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,66 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 430,16 -1,19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.268,99 44,88
23 Euro Euro (EUR) 16.442,86 31,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.106,84 17,47
25 Won Korea (KRW) 11,56 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja