KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kurangi Pengangguran, Pencairan Dana Program Padat Karya Dipercepat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Mei 2020 | 14:45 WIB
Kurangi Pengangguran, Pencairan Dana Program Padat Karya Dipercepat

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

JAKARTA, DDTCNews—Guna mengurangi angka pengangguran dan mempertahankan daya beli masyarakat, pemerintah mempercepat penyaluran program Padat Karya Tunai senilai Rp11,2 triliun.

Program Padat Karya Tunai (PKT) diperuntukkan untuk pembangunan infrastruktur yang mendukung produktivitas masyarakat perdesaan, sehingga manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat.

Misal, peningkatan irigasi kecil, perbaikan jalan lingkungan, rumah subsidi, penanganan kawasan kumuh, peningkatan kualitas air minum dan sanitasi. Salah satu program dari PKT antara lain pengembangan infrastruktur sosial ekonomi wilayah (PISEW).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Tahun ini, pelaksanaan PISEW menjangkau 900 kecamatan dengan alokasi anggaran sebesar Rp540 miliar. Target yang ingin dicapai dari PISEW tahun ini adalah menyerap tenaga kerja sebanyak 15.000 orang.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan program PKT melibatkan warga setempat sebagai pelaku pembangunan, khususnya untuk infrastruktur berskala kecil atau pekerjaan sederhana yang tidak membutuhkan teknologi.

Tujuan utama Padat Karya untuk mempertahankan daya beli masyarakat di perdesaan atau mendistribusikan uang pembangunan ke desa-desa. Tidak lupa, pelaksanaan program PKT juga tetap dilakukan sesuai protokol kesehatan yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

“Setiap tahapan pelaksanaan Program Padat Karya dilakukan sesuai dengan protokol Covid-19, seperti menjaga jarak fisik, menggunakan masker, dan menghindari kerumunan,” kata Basuki dikutip dari Setkab, Selasa (5/5/2020).

Basuki menambahkan saat ini program PISEW sudah masuk tahap sosialisasi kepada warga untuk persiapan pelaksanaan fisik pembangunan. Adapun potensi penyerapan tenaga kerja tiap lokasi sekitar 17 orang dengan masa pelaksanaan sekitar 75 hari,

Sepanjang 2015-2019, PISEW telah menyentuh 2.564 kecamatan dengan total anggaran Rp1,75 triliun. Selain menyerap tenaga kerja, PISEW juga diklaim telah meningkatkan infrastruktur di daerah setempat, terutama terkait dengan akses. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja