Ilustrasi.
BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50%.
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan penurunan PBB akan diusulkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena PBB dikenakan selama ini sudah terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
"Kami sesuaikan karena terlalu berat. Kalau petani kebun itu kan 2 tahun sekali baru menghasilkan, tetapi bayar pajak tiap tahun. Sudah bayar pajak tiap tahun, nominalnya naik berapa ratus persen," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).
Akibat tingginya PBB yang ditetapkan tersebut, lanjut Ketut, masyarakat menjadi enggan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hal ini berimbas pada piutang PBB yang terus menggunung dari tahun ke tahun.
"Jelas masyarakat menjadi keberatan, tidak mau bayar. Akhirnya jadi piutang," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.
Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mencatat piutang pajak daerah hingga April 2023 mencapai Rp102 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp94 miliar merupakan piutang PBB.
Dalam Raperda PDRD yang sedang dibahas bersama DPRD, tarif PBB diusulkan turun dari yang saat ini sebesar 0,15% menjadi tinggal 0,07% dari NJOP.
"Kami akan uji publik dulu. Untuk apa target pajak tinggi-tinggi, tetapi enggak mampu bayar," tutur Ketut.
Selain menurunkan tarif, pemkab juga berencana untuk menggelar pemutihan pajak. Sebelum itu, pemkab terlebih dahulu menunggu rekomendasi hukum dari pemerintah pusat. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.