KABUPATEN BULELENG

Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 07:00 WIB
Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50%.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan penurunan PBB akan diusulkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena PBB dikenakan selama ini sudah terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Kami sesuaikan karena terlalu berat. Kalau petani kebun itu kan 2 tahun sekali baru menghasilkan, tetapi bayar pajak tiap tahun. Sudah bayar pajak tiap tahun, nominalnya naik berapa ratus persen," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Akibat tingginya PBB yang ditetapkan tersebut, lanjut Ketut, masyarakat menjadi enggan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hal ini berimbas pada piutang PBB yang terus menggunung dari tahun ke tahun.

"Jelas masyarakat menjadi keberatan, tidak mau bayar. Akhirnya jadi piutang," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Piutang Pajak Daerah Tercatat Rp102 Miliar

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mencatat piutang pajak daerah hingga April 2023 mencapai Rp102 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp94 miliar merupakan piutang PBB.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam Raperda PDRD yang sedang dibahas bersama DPRD, tarif PBB diusulkan turun dari yang saat ini sebesar 0,15% menjadi tinggal 0,07% dari NJOP.

"Kami akan uji publik dulu. Untuk apa target pajak tinggi-tinggi, tetapi enggak mampu bayar," tutur Ketut.

Selain menurunkan tarif, pemkab juga berencana untuk menggelar pemutihan pajak. Sebelum itu, pemkab terlebih dahulu menunggu rekomendasi hukum dari pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra