KABUPATEN BULELENG

Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Muhamad Wildan | Jumat, 02 Juni 2023 | 07:00 WIB
Kurangi Beban WP di Daerah Ini, Tarif PBB Bakal Dipangkas 50 Persen

Ilustrasi.

BULELENG, DDTCNews – Pemkab Buleleng berencana menurunkan tarif pajak bumi dan bangunan (PBB) hingga 50%.

Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan penurunan PBB akan diusulkan dalam Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) karena PBB dikenakan selama ini sudah terlalu tinggi dan membebani masyarakat.

"Kami sesuaikan karena terlalu berat. Kalau petani kebun itu kan 2 tahun sekali baru menghasilkan, tetapi bayar pajak tiap tahun. Sudah bayar pajak tiap tahun, nominalnya naik berapa ratus persen," katanya, dikutip pada Jumat (2/6/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Akibat tingginya PBB yang ditetapkan tersebut, lanjut Ketut, masyarakat menjadi enggan memenuhi kewajiban pembayaran pajaknya. Hal ini berimbas pada piutang PBB yang terus menggunung dari tahun ke tahun.

"Jelas masyarakat menjadi keberatan, tidak mau bayar. Akhirnya jadi piutang," ujarnya seperti dilansir radarbali.jawapos.com.

Piutang Pajak Daerah Tercatat Rp102 Miliar

Data Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng mencatat piutang pajak daerah hingga April 2023 mencapai Rp102 miliar. Dari jumlah itu, sekitar Rp94 miliar merupakan piutang PBB.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Dalam Raperda PDRD yang sedang dibahas bersama DPRD, tarif PBB diusulkan turun dari yang saat ini sebesar 0,15% menjadi tinggal 0,07% dari NJOP.

"Kami akan uji publik dulu. Untuk apa target pajak tinggi-tinggi, tetapi enggak mampu bayar," tutur Ketut.

Selain menurunkan tarif, pemkab juga berencana untuk menggelar pemutihan pajak. Sebelum itu, pemkab terlebih dahulu menunggu rekomendasi hukum dari pemerintah pusat. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah