INDIA

Kurangi Beban Masyarakat, Berbagai Pajak atas Rumah Bakal Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 31 Desember 2021 | 16:30 WIB
Kurangi Beban Masyarakat, Berbagai Pajak atas Rumah Bakal Dibebaskan

Ilustrasi.

MUMBAI, DDTCNews – Pemkot Mumbai akan membebaskan pajak atas perumahan pada tahun depan guna membantu meringankan beban masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19. Pajak yang dibebaskan hanya berlaku untuk rumah berukuran 500 kaki persegi.

“Oposisi mengangkat isu pembebasan pajak atas perumahan yang mencakup pajak umum dan pajak layanan lainnya. Sikap pemerintah juga senada. Ini sedang dalam proses dan keputusan akan segera diambil,” kata Kepala Dinas Pembangunan Perkotaan Eknath Shinde, Jumat (31/12/2021).

Sebagai informasi, pajak yang dikenakan atas properti perumahan di Mumbai terdiri dari 8 jenis, di antaranya: pajak umum, pajak air, pajak saluran air limbah, pajak pendidikan, hak pohon dan pajak manfaat air. Tarif pajak yang dikenakan bervariasi dari 10% hingga 30%.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Seperti dilansir timesnownews.com, Pemkot menegaskan fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku untuk beberapa jenis saya, tidak untuk keseluruhan. Adapun pembebasan pajak ini juga merupakan salah satu janji politik dari pemimpin Pemkot Mumbai.

Meski pembebasan pajak dapat meningkatkan pengeluaran belanja pemerintahan dan defisit anggaran, Pemkot Mumbai memastikan akan tetap melaksanakan kebijakan keringanan pajak atas perumahan pada tahun mendatang.

Di sisi lain, Pemerintah India memangkas tarif cukai atas bahan bakar minyak (BBM), baik bensin dan solar. Penurunan tarif cukai diberikan senilai Rs5 atau Rp964 per liter untuk bensin dan Rs10 atau Rp1.929 per liter untuk solar.

Kebijakan pemangkasan tarif cukai ini mulai berlaku 4 November 2021. Dengan adanya kebijakan ini, maka harga bensin turun dari Rs110,04 per liter menjadi Rs105,04 per liter. Sementara solar juga akan diturunkan dari Rs98,42 per liter menjadi Rs88,42. (rizki/rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?