PRANCIS

Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 19 Februari 2019 | 11:21 WIB
Kurang Efektif, Negara Ini Akhirnya Hapus Pajak Kekayaan

ilustrasi.

PARIS, DDTCNews – Pemerintah Prancis di bawah kepemimpinan Presiden Emmanuel Macron memutuskan untuk menghapuskan pajak kekayaan (wealth tax). Pajak atas kekayaan ini merupakan pajak yang dikenakan atas aset bersih wajib pajak orang pribadi yang mencakup investasi, mobil, perhiasan, dan barang koleksi.

Berdasarkan laporan dari Organisation for Economic Cooperation and Development (OECD) 2018, pajak kekayaan tidak selalu berjalan dengan efektif. Sebab, pajak kekayaan menggunakan basis pajak yang sempit. Bahkan, pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan.

“Pajak kekayaan seringkali gagal memenuhi tujuan redistributif penghasilan. Keadaan tersebut terjadi karena dipengaruhi adanya pengambilan risiko dalam kegiatan usaha bisnis. Bahkan, pajak kekayaan juga tidak menghalangi kegiatan penghindaran pajak dan penggelapan pajak,” demikian keterangan tertulis Pemerintah Prancis yang dilansir dari Factiva (18/2/2019).

Baca Juga:
G-20 Sepakati Kerja Sama soal Pemajakan yang Efektif terhadap WP Tajir

Berdasarkan koran yang memuat informasi finansial 'Les Echos', sekitar 42.000 jutawan meninggalkan Prancis antara 2000 hingga 2014. Mereka memutuskan untuk pindah ke negara lain, seperti Belgia atau Portugal yang tidak menerapkan pajak atas kekayaan yang menerapkan tarif pajak tetap sebesar 28% yang diperuntukkan penghasilan yang berasal dari bunga dan investasi untuk ekspatriat.

Fakta yang mendukung yang ditemukan di Prancis, yaitu setengah keluarga Pierre-Francois Taittinger yang memiliki Champagne house, terpaksa menjual saham mayoritas mereka untuk merek Taittinger ke perusahaan Amerika Serikat, yaitu Starwood Capitalpada 2005. Selanjutnya, mereka tinggal di Inggris, Belgia, dan negara-negara yang tidak menerapkan pajak kekayaan seperti di Prancis.

Presiden Macron memutuskan menghapus pajak kekayaan untuk tetap mempertahankan keluarga kaya raya lainnya, seperti Taittingers. Bahkan, Presiden Macron juga berharap bahwa kekayaan Taittingers yang telah dipindahkan ke negara lain untuk dikembalikan ke Prancis.

Baca Juga:
Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

Selain itu, penghapusan pajak kekayaan di Prancis juga bertujuan untuk membuat Prancis sebagai negara yang menarik bagi perusahaan Inggris dan perusahaan keuangan lainnya beroperasional di Prancis. Dampak yang ditimbulkan, yaitu penciptaan lapangan pekerjaan bagi warga Prancis.

Tampaknya Presiden Macron berupaya untuk meringankan beban pajak di Prancis. Tidak hanya pajak kekayaan yang dihapuskan, tetapi, ia juga berencana menghapuskan dua jenis pajak lainnya, yaitu pajak atas warisan dan pajak yang untuk tempat tinggal tertentu.

Upaya yang dilakukan oleh Presiden Macron terkait dengan penghapusan pajak kekayaan merupakan tindakannya yang mengikuti 'peringatan' dari OECD. Pemberlakuan pajak kekayaan bukan cara yang efisien untuk menghasilkan penghasilan atau mendistribusikan kembali kekayaan di negara-negara yang sudah memiliki pajak penghasilan, warisan, dan pajak hadiah yang kuat. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 03 November 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Konsep Dasar Pajak Berbasis Kekayaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya