PRESIDEN JOKO WIDODO:

KUR Tanpa Jaminan Jadi Rp100 Juta, UMKM Bisa Ngutang Rp20 Miliar

Redaksi DDTCNews | Rabu, 07 April 2021 | 10:21 WIB

JAKARTA, DDTCNews—Presiden Joko Widodo meminta agar porsi kredit usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) ditingkatkan menjadi 30% pada 2024. Presiden juga meminta agar porsi kredit perbankan untuk UMKM ditambah.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan untuk menggenjot porsi kredit ini, Presiden meminta ada pelebaran plafon pinjaman pada kredit UMKM. Salah satunya kredit yang diperlebar plafon pinjamannya adalah adalah pada kredit usaha rakyat (KUR) tanpa jaminan.

Baca Juga:
Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

“Arahan Bapak Presiden terkait dengan KUR yang tanpa jaminan yang selama ini di bawah Rp50 juta, untuk ditingkatkan menjadi Rp100 juta. Jadi sekali lagi yang tanpa jaminan dari Rp50 juta dinaikkan menjadi Rp100 juta,” katanya seperti dilansir Youtube Sekretariat Presiden, Senin (5/4/2021).

Airlangga menegaskan plafon kredit lainnya yang diperlebar adalah untuk kredit bagi UMKM yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar. Presiden meminta agar plafon kredit ini dinaikkan jadi Rp20 miliar.

“KUR yang besarannya antara Rp500 juta sampai Rp10 miliar, ini arahan bapak Presiden ditingkatkan dari Rp500 juta menjadi Rp20 miliar. Nah ini perubahan-perubahan yang diharapkan untuk segera dapat dilaporkan kepada bapak presiden,” lanjutnya.

Baca Juga:
Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Pada kesempatan tersebut Airlangga yang didamping Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyebutkan selama ini porsi kredit bagi UMKM ada di kisaran 20%. Menurutnya Presiden ingin agar ada lompatan besar bagi UMKM.

“Selama ini pendanaan UMKM kita berada di level 18% sampai 20% dari total kredit. Di mana Bapak Presiden meminta bahwa diberikan tantangan yang lebih besar agar ada peningkatan secara lompatan,” ungkapnya.

Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar tingkat suku bunga kredit perbankan untuk UMKM bisa ditekan menjadi 6%. Tujuannya untuk meringankan para pelaku usaha UMKM, sehingga UMKM di Indonesia bisa lebih berkembang.

"Untuk itu perlu dibuatkan program. Apakah penjaminan melalui Askrindo dan Jamkrindo diperbesar. Apakah juga diberikan subsidi bunga kredit yang reguler, yang normal, di luar yang dalam penanganan ekonomi nasional, di luar PEN. Kita akan lihat berapa lagi yang diperlukan,” tambahnya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 18 Desember 2024 | 09:01 WIB KURS PAJAK 18 DESEMBER 2024 - 24 DESEMBER 2024

Kurs Pajak: Bergerak Dinamis, Rupiah Masih Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan