SEMINAR HUKUM DAN PAJAK

Kupas Tuntas Problem Nominee dan Beneficial Owner Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 10:43 WIB
Kupas Tuntas Problem Nominee dan Beneficial Owner Sektor Properti

Ilustrasi. (IAI)

DENPASAR, DDTCNews – Pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia terutama di Bali diiringi dengan maraknya orang/badan usaha asing yang masuk dalam pasar properti di Pulau Dewata. Namun, hal tersebut menimbulkan problematika tersendiri bagi pemasukan dari sektor pajak.

Penggunaan mekanisme nominee atau surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset kerap kali digunakan orang asing untuk memperoleh properti di Bali.

Lalu bagaimana aspek hukum dan perpajakan dari mekanisme tersebut? Untuk mengupasnya, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) akan menghelat full day seminar dengan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Seminar dengan tema besar Kupas Tuntas Aspek Hukum dan Perpajakan terhadap Nominee dan Beneficial Owner (Terkait Isu-Isu Perpajakan Internasional & Tax Treaty) ini akan dihelat pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 08.00 -16.00 WITA. Untuk lokasi seminar ini akan digelar di Grand Inna Balibeach Jalan Hangtuah, Sanur Kaja, Denpasar, Bali.

Narasumber yang akan mengisi forum diskusi ini antara lain Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John PM Hutagaol, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, hadir pula Ketua IAI Bali I Wayan Ramatha, Kakanwil Pajak Bali Goro Ekanto, Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra dan Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.

Acara ini diselenggarakan oleh IAI KAPj dan didukung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Untuk informasi pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran telepon di +62 812 3772 5484 (Mahendra Irawan).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?