SEMINAR HUKUM DAN PAJAK

Kupas Tuntas Problem Nominee dan Beneficial Owner Sektor Properti

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2018 | 10:43 WIB
Kupas Tuntas Problem Nominee dan Beneficial Owner Sektor Properti

Ilustrasi. (IAI)

DENPASAR, DDTCNews – Pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia terutama di Bali diiringi dengan maraknya orang/badan usaha asing yang masuk dalam pasar properti di Pulau Dewata. Namun, hal tersebut menimbulkan problematika tersendiri bagi pemasukan dari sektor pajak.

Penggunaan mekanisme nominee atau surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset kerap kali digunakan orang asing untuk memperoleh properti di Bali.

Lalu bagaimana aspek hukum dan perpajakan dari mekanisme tersebut? Untuk mengupasnya, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) akan menghelat full day seminar dengan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.

Baca Juga:
Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Seminar dengan tema besar Kupas Tuntas Aspek Hukum dan Perpajakan terhadap Nominee dan Beneficial Owner (Terkait Isu-Isu Perpajakan Internasional & Tax Treaty) ini akan dihelat pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 08.00 -16.00 WITA. Untuk lokasi seminar ini akan digelar di Grand Inna Balibeach Jalan Hangtuah, Sanur Kaja, Denpasar, Bali.

Narasumber yang akan mengisi forum diskusi ini antara lain Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John PM Hutagaol, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea.

Selain itu, hadir pula Ketua IAI Bali I Wayan Ramatha, Kakanwil Pajak Bali Goro Ekanto, Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra dan Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.

Acara ini diselenggarakan oleh IAI KAPj dan didukung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Untuk informasi pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran telepon di +62 812 3772 5484 (Mahendra Irawan).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha