Ilustrasi. (IAI)
DENPASAR, DDTCNews – Pesatnya pertumbuhan sektor pariwisata Indonesia terutama di Bali diiringi dengan maraknya orang/badan usaha asing yang masuk dalam pasar properti di Pulau Dewata. Namun, hal tersebut menimbulkan problematika tersendiri bagi pemasukan dari sektor pajak.
Penggunaan mekanisme nominee atau surat yang mengatasnamakan orang lain atas kepemilikan aset kerap kali digunakan orang asing untuk memperoleh properti di Bali.
Lalu bagaimana aspek hukum dan perpajakan dari mekanisme tersebut? Untuk mengupasnya, Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) akan menghelat full day seminar dengan sejumlah narasumber yang kompeten di bidangnya.
Seminar dengan tema besar Kupas Tuntas Aspek Hukum dan Perpajakan terhadap Nominee dan Beneficial Owner (Terkait Isu-Isu Perpajakan Internasional & Tax Treaty) ini akan dihelat pada Kamis, 15 Februari 2018, pukul 08.00 -16.00 WITA. Untuk lokasi seminar ini akan digelar di Grand Inna Balibeach Jalan Hangtuah, Sanur Kaja, Denpasar, Bali.
Narasumber yang akan mengisi forum diskusi ini antara lain Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak John PM Hutagaol, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam, dan Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea.
Selain itu, hadir pula Ketua IAI Bali I Wayan Ramatha, Kakanwil Pajak Bali Goro Ekanto, Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra dan Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane.
Acara ini diselenggarakan oleh IAI KAPj dan didukung oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Untuk informasi pendaftaran dapat dilakukan melalui saluran telepon di +62 812 3772 5484 (Mahendra Irawan).
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.