IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:32 WIB
Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Regular Tax Discussion) dengan mengusung tema Persepsi Wajib Pajak atas Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 08.30 – 12.00 WIB, bertempat di Grha Akuntan, Menteng Jakarta Pusat.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Adapun, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua IAI KAPj yang juga merupakan Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Narasumber yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Managing Partner DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane dan Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita, serta moderator Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Beleid tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak dan kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd1017 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan