IKATAN AKUNTAN INDONESIA

Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Oktober 2017 | 15:32 WIB
Kupas Tuntas PP 36/2017 Bersama IAI KAPj

Ilustrasi. (IAI KAPj)

JAKARTA, DDTCNews – Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI-KAPj) menggelar diskusi pajak (Regular Tax Discussion) dengan mengusung tema Persepsi Wajib Pajak atas Pengenaan Pajak Penghasilan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2017.

Acara ini akan diselenggarakan pada Kamis, 26 Oktober 2017 pukul 08.30 – 12.00 WIB, bertempat di Grha Akuntan, Menteng Jakarta Pusat.

Acara ini akan dibuka langsung oleh Wakil Menteri Keuangan yang juga merupakan Ketua DPN IAI Mardiasmo untuk menyampaikan sambutan. Adapun, closing remark yang akan dibawakan oleh Ketua IAI KAPj yang juga merupakan Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol.

Baca Juga:
Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Narasumber yang akan mengisi acara tersebut merupakan para pakar yang ahli di bidangnya antara lain Managing Partner DDTC Darussalam, Ketua Dewan Konsultatif IAI KAPj Pontas Pane dan Wakil Ketua Umum APINDO Suryadi Sasmita, serta moderator Sekretaris Umum IAI KAPj Permana Adi Saputra.

Seperti diketahui baru-baru ini pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Penghasilan Pajak Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Beleid tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan terkait pengenaan pajak penghasilan yang bersifat final atas penghasilan tertentu yang merupakan tindak lanjut dari UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Dengan adanya PP ini, maka pemerintah menunjukkan konsistensi kebijakan dan memberikan kepastian hukum yang menjamin hak dan kewajiban bagi wajib pajak dan kewenangan Ditjen Pajak dalam melaksanakan amanat Pasal 13 dan Pasal 18 UU Pengampunan Pajak.

Peserta yang ingin mengikuti acara ini dapat mengisi formulir pendaftaran melalui link http://bit.ly/rtd1017 dan membayar investasi sebesar Rp500.000 bagi peserta umum. Untuk pengurus IAI KAPj tidak dikenakan biaya pendaftaran dan mendapatkan 4 SKP. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo IAI (021-31904232/3900004/3140664).

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN