UNIVERSITAS TRISAKTI

Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Redaksi DDTCNews | Selasa, 04 Oktober 2016 | 10:34 WIB
 Kupas Tuntas Peran BEPS Action Bagi Indonesia

Ilustrasi. (FEB Usakti)

JAKARTA, DDTCNews – Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti, Jakarta (FEB Usakti) menggelar seminar nasional yang mengangkat tema “Kupas Tuntas BEPS Action Plan dalam rangka Memerangi Aggressive Tax Planning dan Melindungi Basis Pemajakan Indonesia”.

Acara akan dihelat pada Rabu, 26 Oktober 2016 pukul 07.30 – 13.00 WIB bertempat di Auditorium Gedung Hendriawan SIE, Kampus FEB Usakti.

Seminar ini menghadirkan Ketua Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Cabang Jakarta Halim Alamsyah yang akan bertindak sebagai keynote speaker.

Baca Juga:
Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Selain itu hadir pula beberapa pembicara yang akan mengisi diskusi panel antara lain, Ketua Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak (IAI KAPj) John Hutagaol, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Indonesia (FISIP UI) Ning Rahayu, dan Managing Partner DDTC Darussalam.

Sementara Dosen D3 Akuntansi Perpajakan FEB Usakti Licke Biettant akan menjadi moderator dalam acara seminar tersebut.

Salah satu tujuan diadakannya seminar ini adalah membahas titik lemah peraturan dan perundangan perpajakan internasional yang memungkinkan terjadinya praktik Base Erosion and Profit Shifting (BEPS).

Baca Juga:
Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Bagi calon peserta yang berminat mengikuti acara ini dipungut kontribusi sesuai dengan golongan berikut ini:

  1. Mahasiswa D3 & S1 : Rp50 ribu/orang
  2. Mahasiswa S2 & S3 : Rp200 ribu/orang
  3. Dosen dan peserta lainnya : Rp300 ribu/orang

Pembayaran ditransfer paling lambat pada 24 Oktober 2016 ke rekening Bank Mandiri KK Usakti a/n Christina Dwi Astuti (117 000 204 2695). Selanjutnya bukti transfer harus dikirim ke email feusakticonference[at]yahoo.com. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 10 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN ANTIPENGHINDARAN PAJAK

DJP: Indonesia Sudah Terapkan 12 dari 15 Rencana Aksi BEPS

Kamis, 05 Desember 2024 | 10:30 WIB DDTC ACADEMY - IN HOUSE TRAINING

Langka! Haru dan Tawa Hiasi Kuliah Pajak dari Founder DDTC

Jumat, 01 November 2024 | 21:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE SEMINAR

Seminar Insentif Perpajakan: Pahami Ragam Menu & Cara Pemanfaatannya!

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:01 WIB DDTC EXECUTIVE INTERNSHIP PROGRAM

Simak Pengalaman Peserta Magang DDTC dari Trisakti dan Prasetya Mulya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra