RESENSI BUKU

Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

Denny Vissaro | Rabu, 17 November 2021 | 16:19 WIB
Kupas Tuntas Penyelesaian Utang Pajak Saat Usaha Mengalami Kepailitan

KEPAILITAN atau tutupnya suatu badan usaha merupakan salah satu bentuk implikasi ketidakpastian bisnis yang perlu dihadapi setiap pengusaha. Konsekuensi tersebut kian relevan ketika perekonomian dilanda krisis, termasuk akibat pandemi Covid-19.

Pada kenyataannya, kepailitan usaha berkaitan erat dengan penuntasan sejumlah kewajiban yang perlu diselesaikan. Misalnya, terdapat beberapa bentuk utang yang perlu dituntaskan, termasuk salah satunya utang pajak.

Bagaimana menyikapi setiap bentuk utang dan kewajiban yang ada? Mana yang harus didahulukan? Ternyata, setiap bentuk utang dalam konteks kepailitan memiliki ketentuan yang berbeda dalam penyelesaiannya. Sayangnya, belum banyak orang yang memahami peraturan terkait dengan kepailitan.

Baca Juga:
Faktur Pajak Batal tapi Telanjur Setor Pajak, Bisakah Pemindahbukuan?

Melihat situasi ini, buku berjudul Kepailitan: Hukum dan Utang Pajak dalam Kepailitan baru saja hadir di tengah masyarakat Indonesia, terutama yang berkecimpung dalam dunia usaha. Yeheskiel Minggus Tiranda, penulis buku tersebut, melihat perlunya pengusaha mengantisipasi kemungkinan pahit yang perlu dihadapi.

“Melihat kebutuhan tersebut, penulis terpanggil untuk menghadirkan buku yang diharapkan dapat memberikan wawasan dan pengetahuan tentang kepailitan, mulai dari pengertian, asas, kondisi yang dapat membuat usaha pailit, siapa saja yang dapat menyatakan pailit,” tulis sosok yang saat ini juga aktif di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Penulis memulai ulasan dengan memberikan penjelasan terlebih dahulu terkait dengan duduk masalah hukum kepailitan. Dengan demikian, pembaca dapat memahami rasionalisasi dan konsekuensi dari suatu kepailitan.

Baca Juga:
Pejabat DJBC Punya Wewenang Minta Laporan Keuangan ke Pengguna Jasa

Kemudian, isi buku dilanjutkan dengan uraian tentang kedudukan utang pajak dan cara penyelesaiannya. Dengan daya jelajah yang luas, penulis menggunakan sudut pandang konseptual dan ketentuan yang berlaku. Selain itu, beberapa studi di negara lain yang relevan juga dikupas.

Pada akhirnya, pembaca dapat memahami utang pajak memiliki kedudukan yang perlu didahulukan. Selain itu, kiat jitu dalam mengantisipasi kondisi kepailitan juga menjadi manfaat utama yang ditawarkan buku tersebut.

“Negara sebagai pemegang utang pajak mempunyai hak mendahulu dalam pelunasannya atas harta pailit sesuai dengan yang diatur dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dan UU Kepailitan Sendiri,” tegas penulis yang juga merupakan Anggota Dewan Pembina Asosiasi Tax Center Perguruan Tinggi Seluruh Indonesia (Atpetsi).

Buku ini tentunya sangat bermanfaat bagi para pengusaha untuk lebih mengantisipasi segala risiko yang dihadapi. Selain itu, penggemar buku hukum bisnis dan perpajakan tentu akan menikmati setiap halaman yang disuguhkan. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

dewantara 13 Januari 2022 | 05:27 WIB

saya mau beli buku ini, bagaimana cara memesannya

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 23 Januari 2025 | 10:00 WIB KOTA YOGYAKARTA

WP Tak Kunjung Lunasi Utang Pajak, Pemkot Lakukan Penempelan Stiker

Rabu, 22 Januari 2025 | 13:45 WIB LITERATUR PAJAK

Metode Pertukaran Informasi dalam Praktik Perpajakan Internasional

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan