KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kunjungi WP Strategis, Kantor Pajak Pelajari Perdagangan Eceran Mesin

Redaksi DDTCNews | Senin, 11 September 2023 | 19:15 WIB
Kunjungi WP Strategis, Kantor Pajak Pelajari Perdagangan Eceran Mesin

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke alamat wajib pajak pada 15 Agustus 2023 guna mengenal proses bisnis kegiatan usaha yang tengah dijalankan.

KPP Pratama Denpasar Barat menerjunkan Kepala Seksi Pengawasan I Dharma Setiawan didampingi oleh Nani Rohayati, I Made Yogi Pradnyana Sugitha dan Hidayatullah untuk bertemu langsung dengan I Made Indrawan selaku perwakilan dari PT Parama Asia.

“Selain pengenalan proses bisnis, kami juga memberikan edukasi hak dan kewajiban wajib pajak serta mengingatkan perihal pemadanan NIK menjadi NPWP,” kata Dharma dikutip dari situs web DJP, Senin (11/9/2023).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Seusai mendapatkan informasi, Dharma menyampaikan terima kasih kepada wajib pajak. Dia juga mengingatkan wajib pajak untuk selalu memenuhi ketentuan pajak, seperti menghitung, menyetor dan melaporkan pajak dengan baik dan benar.

“Kami juga senantiasa membantu wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP untuk melakukannya segera sehingga tidak mengalami kendala ketika melakukan kewajiban perpajakan pada awal 2024 nanti,” tuturnya.

Sementara itu, Indrawan menjelaskan proses bisnis perdagangan eceran mesin dan perlengkapannya. Mesin yang dijual seperti mesin pembangkit tenaga listrik/generator, mesin las, mesin giling kopi, mesin giling tepung, mesin gergaji, mesin bubut, turbin, kincir, mesin tenun, mesin rajut, dan mesin cetak.

Baca Juga:
Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

“Wilayah pemasaran kami hanya di sekitar kota Denpasar,” tuturnya.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:30 WIB KP2KP SENGKANG

Aktivasi Akun PKP, Pengusaha Sparepart Mobil Didatangi Petugas Pajak

Rabu, 08 Januari 2025 | 13:30 WIB KANWIL DJP SUMATERA BARAT DAN JAMBI

Pantau Implementasi Coretax di Lapangan, Kanwil DJP Kunjungi KPP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6