KP2KP SANANA

Kunjungi WP Nonkaryawan, Petugas Pajak Jelaskan Manfaat PPS

Redaksi DDTCNews | Rabu, 06 April 2022 | 18:30 WIB
Kunjungi WP Nonkaryawan, Petugas Pajak Jelaskan Manfaat PPS

Ilustrasi.

SANANA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sanana melakukan kunjungan secara langsung ke lokasi usaha wajib pajak nonkaryawan yang berada di Desa Fatce, Kecamatan Sanana, Kabupaten Kepulauan Sula pada 16 Maret 2022.

Petugas KP2KP Sanana Ricky Yanuar mengatakan kunjungan ke tempat usaha wajib pajak sebagai upaya menyosialisasikan program pengungkapan sukarela (PPS). Dalam kesempatan tersebut, wajib pajak diberikan penjelasan mengenai manfaat mengikuti PPS.

“Peserta kebijakan I akan mendapatkan manfaat berupa terhindar dari pengenaan sanksi 200%, sedangkan peserta kebijakan II akan mendapatkan manfaat berupa tidak diterbitkan ketetapan pajak dari tahun 2016-2020,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Rabu (6/4/2022).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ricky menjelaskan PPS hanya diselenggarakan selama 6 bulan, mulai dari 1 Januari 2022 sampai dengan 30 Juni 2022. Dia pun mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan PPS yang hanya menyisakan waktu sekitar 3 bulan lagi.

“Segera memanfaatkan PPS ini karena batas akhir pelaksanaan PPS tanggal 30 Juni 2022. Jadi inilah kesempatan untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela,” tuturnya.

Ricky menginformasikan kepada wajib pajak nonkaryawan apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut untuk dapat menghubungi layanan konsultasi melalui pesan Whatsapp di 082335444219 yang tersedia pada brosur PPS atau datang langsung ke helpdesk khusus PPS di KP2KP Sanana.

KP2KP Sanana berharap wajib oajak nonkaryawan dapat memanfaatkan PPS untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi sehingga kepatuhan wajib pajak, khususnya wajib pajak nonkaryawan, dapat meningkat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus