Ilustrasi.
MALINAU, DDTCNews – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Malinau menggelar kunjungan kerja ke alamat wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha apotek di Kecamatan Malinau Barat pada 23 November 2023.
Petugas dari KP2KP Malinau Asnan Anwari mengatakan kunjungan kerja dilaksanakan dalam rangka memberikan edukasi pajak kepada wajib pajak bersangkutan. Pada kesempatan yang sama, petugas pajak juga melakukan wawancara.
“Kunjungan kerja ini dilaksanakan guna memberikan edukasi pajak sekaligus melakukan wawancara Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL),” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Jumat (12/1/2024).
Dalam kegiatan itu, Asnan menjelaskan terkait dengan hak dan kewajiban pajak. Saat diwawancarai, lanjutnya, wajib pajak diketahui wajib pajak belum memahami terkait dengan perpajakan sehingga meminta arahan dari petugas pajak.
Salah satu poin yang disampaikan petugas kepada wajib pajak ialah mengenai pengenaan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%. Menurutnya, pengenaan tarif PPh final 0,5% berlaku ketika omzet lebih dari Rp500 juta.
Sesuai dengan perubahan UU PPh melalui UU HPP, wajib pajak orang pribadi dengan peredaran bruto tertentu – yang sebelumnya diatur dalam PP 23/2018 – tidak dikenai PPh atas bagian omzet sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak.
“Wajib pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu [tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam 1 tahun pajak]…, atas bagian peredaran bruto dari usaha sampai dengan Rp500 juta dalam 1 tahun pajak tidak dikenai pajak penghasilan,” bunyi Pasal 60 ayat (2) PP 55/2022.
Bagian peredaran bruto (omzet) dari usaha sampai dengan Rp500 juta yang tidak dikenai PPh tersebut dihitung secara kumulatif. Adapun penghitungan secara kumulatif dilakukan sejak masa pajak pertama dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak (DPP) dan jumlah omzet dari usaha yang dihitung secara kumulatif tersebut merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.
Untuk wajib pajak orang pribadi tersebut, nilai PPh final dihitung dengan mengalikan tarif sebesar 0,5% dengan DPP setelah memperhitungkan bagian peredaran bruto dari usaha yang tidak dikenai pajak. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.