KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke salah satu Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Sidomulyo pada 30 Januai 2024.

Pelaksana dari KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan petugas pajak, yaitu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan sekaligus edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang dilakukan kunjungan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Dalam kunjungan tersebut, Wira turut menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan bulanan PPAT. Dia mengingatkan laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format laporan bulanan yang telah ditentukan.

“Isi laporan bulanan tersebut jangan sampai ada yang terlewat. Contoh, belum dicantumkan NPWP dan/atau NIK, alamat pihak yang bertransaksi, lokasi tanah dan bangunan. Jadi, isiannya harus sesuai dengan PMK 261/ 2016 beserta perubahannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno menambahkan seluruh Notaris/PPAT juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Untuk tata cara pelaporan, notaris dapat melakukan konsultasi ke KP2KP Kalianda.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Dari kunjungan tersebut, ia berharap dapat para Notaris/PPAT dapat memahami lagi terkait dengan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan laporan bulanan dengan format yang benar, dan isian yang lengkap serta disampaikan dengan tepat waktu.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif