KP2KP KALIANDA

Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Redaksi DDTCNews | Minggu, 25 Februari 2024 | 12:00 WIB
Kunjungi Notaris, Petugas Pajak Ingatkan Kewajiban Pelaporan Bulanan

Ilustrasi.

KALIANDA, DDTCNews - Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kalianda melakukan kunjungan kerja ke salah satu Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di wilayah Kecamatan Sidomulyo pada 30 Januai 2024.

Pelaksana dari KP2KP Kalianda Rizki Wira Pamungkas mengatakan kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan yang rutin dilakukan petugas pajak, yaitu Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL).

“Kegiatan ini dilakukan dalam rangka penggalian potensi perpajakan sekaligus edukasi perpajakan terhadap wajib pajak yang dilakukan kunjungan,” katanya dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Minggu (25/2/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Dalam kunjungan tersebut, Wira turut menjelaskan terkait dengan kewajiban penyampaian laporan bulanan PPAT. Dia mengingatkan laporan bulanan PPAT disampaikan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya sesuai dengan format laporan bulanan yang telah ditentukan.

“Isi laporan bulanan tersebut jangan sampai ada yang terlewat. Contoh, belum dicantumkan NPWP dan/atau NIK, alamat pihak yang bertransaksi, lokasi tanah dan bangunan. Jadi, isiannya harus sesuai dengan PMK 261/ 2016 beserta perubahannya,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala KP2KP Kalianda Didik Suharno menambahkan seluruh Notaris/PPAT juga wajib melaporkan SPT Tahunan setiap tahun. Untuk tata cara pelaporan, notaris dapat melakukan konsultasi ke KP2KP Kalianda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Dari kunjungan tersebut, ia berharap dapat para Notaris/PPAT dapat memahami lagi terkait dengan kewajibannya, termasuk dalam menyampaikan laporan bulanan dengan format yang benar, dan isian yang lengkap serta disampaikan dengan tepat waktu.

Merujuk pada SE-05/PJ/2022, kunjungan (visit) adalah kegiatan yang dilakukan oleh pegawai DJP yang ditugaskan untuk mendatangi tempat tinggal, tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha dan/atau pekerjaan bebas wajib pajak, dan/atau tempat lain yang dianggap perlu dan memiliki kaitan dengan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?