KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kunjungi Alamat WP, Kantor Pajak Minta Klarifikasi Soal SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kunjungi Alamat WP, Kantor Pajak Minta Klarifikasi Soal SP2DK

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak bernama PT Bali Internasional Teknologi di Dauh Puri Kelod, Denpasar pada 6 Juli 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Dharma Wibawa mengatakan kunjungan dilakukan guna mengklarifikasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterima wajib pajak badan, sekaligus mengenali proses bisnis wajib pajak.

“Kegiatan ini dilakukan dengan metode wawancara langsung yang kemudian dilanjutkan dengan menuangkannya dalam catatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Sebelum memasuki inti kunjungan, lanjut Dharma, AR mendapat penjelasan tentang pakta integritas. Setelah itu, wajib pajak menandatangani pakta integritas itu. Selama proses kunjungan, wajib pajak bersedia menjawab seluruh pertanyaan dari AR.

Wajib Pajak Tidak Menyetujui Sebagian Poin SP2DK

Dia menambahkan wajib pajak juga mendapat penjelasan mengenai SP2DK. Menurutnya, wajib pajak menyetujui sebagian isi SP2DK.

Atas poin SP2DK yang disetujui, wajib pakjak berkomitmen akan melakukan pembayaran dan pembetulan. Untuk poin SP2DK yang belum disetujui, wajib pajak berjanji akan memberikan bukti pendukung.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Sebelum mengakhiri pertemuan dengan wajib pajak, Dharma meminta dukungan wajib pajak bahwa KPP Pratama Denpasar Barat pada tahun ini sedang dalam upaya meraih predikat unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan