KPP PRATAMA DENPASAR BARAT

Kunjungi Alamat WP, Kantor Pajak Minta Klarifikasi Soal SP2DK

Redaksi DDTCNews | Kamis, 29 Juni 2023 | 11:30 WIB
Kunjungi Alamat WP, Kantor Pajak Minta Klarifikasi Soal SP2DK

Ilustrasi.

DENPASAR, DDTCNews - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Barat mengadakan kunjungan kerja ke tempat kedudukan wajib pajak bernama PT Bali Internasional Teknologi di Dauh Puri Kelod, Denpasar pada 6 Juli 2023.

Account Representative (AR) KPP Pratama Denpasar Barat Dharma Wibawa mengatakan kunjungan dilakukan guna mengklarifikasi Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang telah diterima wajib pajak badan, sekaligus mengenali proses bisnis wajib pajak.

“Kegiatan ini dilakukan dengan metode wawancara langsung yang kemudian dilanjutkan dengan menuangkannya dalam catatan,” katanya seperti dikutip dari situs web Ditjen Pajak (DJP), Kamis (29/6/2023).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sebelum memasuki inti kunjungan, lanjut Dharma, AR mendapat penjelasan tentang pakta integritas. Setelah itu, wajib pajak menandatangani pakta integritas itu. Selama proses kunjungan, wajib pajak bersedia menjawab seluruh pertanyaan dari AR.

Wajib Pajak Tidak Menyetujui Sebagian Poin SP2DK

Dia menambahkan wajib pajak juga mendapat penjelasan mengenai SP2DK. Menurutnya, wajib pajak menyetujui sebagian isi SP2DK.

Atas poin SP2DK yang disetujui, wajib pakjak berkomitmen akan melakukan pembayaran dan pembetulan. Untuk poin SP2DK yang belum disetujui, wajib pajak berjanji akan memberikan bukti pendukung.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sebelum mengakhiri pertemuan dengan wajib pajak, Dharma meminta dukungan wajib pajak bahwa KPP Pratama Denpasar Barat pada tahun ini sedang dalam upaya meraih predikat unit kerja Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022, SP2DK adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) kepada wajib pajak dalam rangka pelaksanaan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses