KAMBOJA

Kumpulkan Pajak, Negara Ini Tindak 7.000 Kendaraan Tidak Terdaftar

Dian Kurniati | Minggu, 08 Mei 2022 | 12:30 WIB
Kumpulkan Pajak, Negara Ini Tindak 7.000 Kendaraan Tidak Terdaftar

Ilustrasi. 

PHNOM PENH, DDTCNews – Pemerintah Kamboja telah memperoleh pendapatan pajak senilai US$65 juta atau Rp940,7 miliar dari penindakan terhadap 7.000 kendaraan yang tidak terdaftar atau memiliki pelat nomor palsu sepanjang September 2022 hingga 3 Mei 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Kun Nhem mengatakan kendaraan diduga hasil penyelundupan, sehingga tidak memenuhi ketentuan bea masuk. Menurutnya, penindakan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum agar kendaraan bermotor di Kamboja patuh terhadap ketentuan perpajakan yang berlaku.

"Kami menindak kendaraan yang tidak membayar bea masuk, termasuk kendaraan setir kanan. Setelah tindakan keras tersebut, pemilik kendaraan diharuskan membayar pajak dan denda," katanya, dikutip pada Minggu (8/5/2022).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kun Nhem mengatakan dari 7.000 kendaraan yang ditindak, 4.690 di antaranya berupa kendaraan setir kanan yang membayar pajak senilai US$46 juta. Dia juga menemukan ada ribuan kendaraan setir kiri telah diubah dari setir kanan yang menjalani konvensi tetapi tetap diharuskan membayar pajak US$13 juta.

Selain itu, ada pula 178 kendaraan yang tidak membayar bea masuk, termasuk 7 kendaraan setir kanan. Setelah tindakan keras tersebut, pajak dan denda yang harus dibayarkan berjumlah US$4 juta.

Meski demikian, hanya 31 pemilik kendaraan yang datang untuk melunasi tagihannya senilai US$650.000. Adapun pemilik lebih dari 3.000 kendaraan belum membayar pajak.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kun Nhem menjelaskan penindakan terhadap kendaraan ilegal terus dilakukan untuk memperbaiki tata kelola kendaraan bermotor di jalanan Kamboja. Dia menyebut otoritas juga akan mengalihkan pemungutan pajak pada mobil impor dari kantor ke pos perbatasan mulai 1 Juli 2022.

"Kendaraan setir kiri yang membayar pajak setelah 30 Juni juga diwajibkan membayar denda," ujarnya, seperti dilansir phnompenhpost.com.

Otoritas mencatat penerimaan negara yang dikumpulkan oleh institusi tersebut turun 2,5% secara tahunan menjadi US$597,6 juta pada kuartal I/2022. Dari angka itu, pendapatan pajak dari kendaraan dan mesin mencapai lebih dari US$255 juta.

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Sebelumnya, Perdana Menteri Hun Sen telah menginstruksikan optimalisasi penerimaan pajak, termasuk dari pajak jalan atau pajak kendaraan bermotor. Dia menyebut potensi penerimaan yang dapat negara kumpulkan dari kendaraan bermotor akan mencapai US$50 juta atau Rp718,7 miliar.

Menurutnya, optimalisasi pajak kendaraan bermotor harus dilakukan sejalan dengan kebijakan untuk menata transportasi di Kamboja. Pemerintah juga melarang kendaraan dengan setir kanan beroperasi pada Juli 2022 dan menargetkan semua kendaraan patuh membayar pajak. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?