IBU KOTA NUSANTARA (IKN)

Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi Sebut Pembangunan IKN Baru 20 Persen

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Agustus 2024 | 11:03 WIB
Kumpulkan Kepala Daerah, Jokowi Sebut Pembangunan IKN Baru 20 Persen

Presiden Joko Widodo (keempat kiri) didampingi Sekretaris Kabinet Pramono Agung (ketiga kiri), Menteri PUPR Basuki Hadimuljono (kelima kiri), Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni (ketiga kiri), Perancang Istana Garuda IKN Nyoman Nuarta (kanan) meninjau Taman Kusuma Bangsa saat peresmian di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin (12/8/2024). ANTARA FOTO/Fauzan/rwa.

IKN, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyambut seluruh kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota yang dikumpulkannya di Istana Garuda, IKN. Di hadapan para pimpinan daerah, Jokowi mengungkapkan kalau progres pembangunan IKN saat ini baru sekitar 20%.

Pembangunan IKN, ujarnya, adalah pekerjaan jangka panjang. Butuh waktu 10-15 tahun lagi bagi pemerintah untuk merampungkan seluruh pengerjaan infrastruktur di IKN.

"Kalau tadi Bapak Ibu melihat [pembangunan IKN], ini baru awal. Belum selesai, mungkin baru 20-an persen. Titik yang dibangun bukan hanya kawasan inti pemerintahan saja yang ada istana dan kementerian, tetapi masih ada [kawasan lain] yang belum dibangun," kata Jokowi, Selasa (13/8/2024).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Jokowi mengungkapkan saat ini sudah ada 55 investor yang masuk ke IKN. Selain itu, ada 472 calon investor yang sudah mengajukan dan menandatangani letter of intent (LOI) dengan Otorita IKN. Meski demikian, hanya ada 220 calon investor yang memenuhi syarat dan dipandang memiliki intensi untuk menanamkan modal di IKN.

Jika diperinci sesuai dengan sektornya, ada 6 investasi di bidang pendidikan (SD hingga universitas), 6 rumah sakit, 3 perusahaan yang bergerak sektor ritel dan logistik, 8 hotel, 2 perusahaan energi, 14 perbankan, 9 perusahaan real estat, serta 3 perusahaan media dan teknologi.

Pembangunan di Daerah Tiru IKN

Jokowi sempat menyinggung perlunya kepala daerah mengadopsi model pembangunan yang dijalankan di IKN. Maksudnya, ketika sumber pendanaan dari APBD terbatas maka pemda bisa memanfaatkan investasi baik dari dalam daerah atau luar daerah.

Baca Juga:
Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Hanya saja, pekerjaan rumah selanjutnya bagi pemda adalah membangun trust atau kepercayaan investor. Jika pemda berhasil membangun trust dan iklim usaha yang baik maka investasi dipastikan mengalir masuk.

"Bapak Ibu bisa meniru konsep [pembangunan IKN], kalau APBD enggak siap, ya modal investasi. Tapi untuk menarik investasi, membangun trust itu yang sulit," kata Jokowi. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja