Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 172/2023 mengubah kriteria wajib pajak dalam negeri entitas induk yang berkewajiban membuat laporan per negara atau country-by-country reporting (CbCR).
Merujuk pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, entitas induk harus membuat CbCR jika memiliki peredaran bruto konsolidasi minimal Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan. Dalam PMK sebelumnya, yaitu PMK 213/2016, CbCR dibuat untuk tahun pajak bersangkutan.
"Wajib pajak dalam negeri yang merupakan entitas induk dari suatu grup usaha yang memiliki peredaran bruto konsolidasi paling sedikit Rp11 triliun pada tahun pajak sebelum tahun pajak yang dilaporkan wajib menyelenggarakan dan menyimpan dokumen penentuan harga transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c...," bunyi Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023, dikutip pada Kamis (1/2/2024).
Sebagai contoh, PT GHI selaku entitas induk memiliki peredaran bruto konsolidasi untuk grup usahanya senilai Rp12 triliun pada 2018, Rp10 triliun pada 2019, Rp13 triliun pada 2020, dan Rp9 triliun pada 2021.
Berdasarkan informasi tersebut, PT GHI harus menyelenggarakan dan menyimpan CbCR untuk tahun pajak 2019 dan 2021. CbCR tahun pajak 2019 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2020 dan dilampirkan dalam SPT Tahunan 2020.
CbCR tahun pajak 2021 harus tersedia paling lambat pada 31 Desember 2022 dan wajib dilampirkan dalam SPT Tahunan 2022.
Perlu diketahui, entitas induk yang dimaksud pada Pasal 16 ayat (4) PMK 172/2023 adalah entitas yang:
Sementara itu, entitas konstituen adalah:
PMK 172/2023 telah diundangkan pada 29 Desember 2023 dan dinyatakan mulai berlaku sejak tanggal tersebut. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.