KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:30 WIB
Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan insentif bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Tujuannya, meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 199/2021, pemberian insentif terbagi menjadi 2, yakni insentif yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan insentif di luar kewenangan kementerian.

Insentif yang bukan kewenangan Kementerian ESDM, misalnya imbalan DMO holiday atau insentif perpajakan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Insentif yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM pun dibagi menjadi 2 kelompok, yakni insentif untuk kontraktor yang mengikuti kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery dan insentif untuk kontraktor dengan skema gross split.

Bagi kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery, insentif yang diberikan bisa berupa besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), invesment credit, besaran imbalan DMO, hingga percepatan depresiasi.

Sementara itu, bagi kontraktor yang menggunakan kontrak bagi hasil skema gross split, insentif yang diberikan berupa tambahan bagi hasil migas.

Baca Juga:
Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Lantas seperti apa kriteria pemberian insentif migas?

Kriteria pemberian insentif dibagi ke dalam 2 jenis, yakni kriteria umum dan khusus.

Kriteria umum adalah kelayakan untuk memperoleh insentif dengan acuan rentang kewajaran internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian. Parameter itu diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI kontraktor terhadap nilai revenue over cost (R/C) dari data-data pelaksanaan kontrak kerja sama.

Kriteria khusus, mencakup aspek teknis dan nonteknis. Aspek teknis seperti misalnya, berlokasi di laut dalam (deepwater); memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karateristik high pressure, high tempereture, high impurities; serta merupakan pengembangan lapangan nonkonvensional.

Selanjutnya, aspek nonteknis misalnya, lokasi lapangan berada di wilayah terpencil, implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan multiplier effect, dan hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Kamis, 23 Januari 2025 | 15:19 WIB KONSULTASI PAJAK

Usaha Sektor Panas Bumi, Apa Saja Fasilitas PPh yang Bisa Digunakan?

Rabu, 22 Januari 2025 | 18:31 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Banyak Jargon, Ketentuan Pajak Minimum Global Tidak Mudah Diadopsi RI

BERITA PILIHAN
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif

Jumat, 24 Januari 2025 | 14:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Hadiri Acara WEF, Trump Tawarkan Tarif Pajak 15 Persen untuk Investor