KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:30 WIB
Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan insentif bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Tujuannya, meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 199/2021, pemberian insentif terbagi menjadi 2, yakni insentif yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan insentif di luar kewenangan kementerian.

Insentif yang bukan kewenangan Kementerian ESDM, misalnya imbalan DMO holiday atau insentif perpajakan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Insentif yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM pun dibagi menjadi 2 kelompok, yakni insentif untuk kontraktor yang mengikuti kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery dan insentif untuk kontraktor dengan skema gross split.

Bagi kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery, insentif yang diberikan bisa berupa besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), invesment credit, besaran imbalan DMO, hingga percepatan depresiasi.

Sementara itu, bagi kontraktor yang menggunakan kontrak bagi hasil skema gross split, insentif yang diberikan berupa tambahan bagi hasil migas.

Baca Juga:
Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Lantas seperti apa kriteria pemberian insentif migas?

Kriteria pemberian insentif dibagi ke dalam 2 jenis, yakni kriteria umum dan khusus.

Kriteria umum adalah kelayakan untuk memperoleh insentif dengan acuan rentang kewajaran internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian. Parameter itu diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI kontraktor terhadap nilai revenue over cost (R/C) dari data-data pelaksanaan kontrak kerja sama.

Kriteria khusus, mencakup aspek teknis dan nonteknis. Aspek teknis seperti misalnya, berlokasi di laut dalam (deepwater); memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karateristik high pressure, high tempereture, high impurities; serta merupakan pengembangan lapangan nonkonvensional.

Selanjutnya, aspek nonteknis misalnya, lokasi lapangan berada di wilayah terpencil, implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan multiplier effect, dan hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Hingga 2028 ESDM Siap Tawarkan 60 Blok Migas untuk Investasi

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Konsumsi Kelas Menengah Stabil, Ekonomi Diprediksi Tumbuh di Atas 5%

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sudah Ada Banyak Insentif Pajak, DJP Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 17 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tersisa 2 Bulan untuk Manfaatkan PPN Rumah 100% Ditanggung Pemerintah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN