KEBIJAKAN ENERGI

Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 23 Juli 2024 | 18:30 WIB
Kriteria Pemberian Insentif untuk Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pekerja Pertamina EP Papua Field melakukan pengawasan kegiatan Drilling Steam Test (DST) di area pengeboran sumur eksplorasi Buah Merah (BMR)-001, Distrik Klasafet, Kabupaten Sorong, Provinsi Papua Barat Daya, Senin (10/6/2024). ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso/aww/tom.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah menyediakan insentif bagi kontraktor yang menjalankan kegiatan usaha hulu migas. Tujuannya, meningkatkan produksi migas dan menjaga kelangsungan investasi.

Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM 199/2021, pemberian insentif terbagi menjadi 2, yakni insentif yang merupakan kewenangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan insentif di luar kewenangan kementerian.

Insentif yang bukan kewenangan Kementerian ESDM, misalnya imbalan DMO holiday atau insentif perpajakan yang diberikan oleh Kementerian Keuangan.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Insentif yang merupakan kewenangan Kementerian ESDM pun dibagi menjadi 2 kelompok, yakni insentif untuk kontraktor yang mengikuti kontrak bagi hasil dengan skema cost recovery dan insentif untuk kontraktor dengan skema gross split.

Bagi kontraktor yang menggunakan skema bagi hasil cost recovery, insentif yang diberikan bisa berupa besaran bagi hasil migas, besaran first tranche petroleum (FTP), invesment credit, besaran imbalan DMO, hingga percepatan depresiasi.

Sementara itu, bagi kontraktor yang menggunakan kontrak bagi hasil skema gross split, insentif yang diberikan berupa tambahan bagi hasil migas.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Lantas seperti apa kriteria pemberian insentif migas?

Kriteria pemberian insentif dibagi ke dalam 2 jenis, yakni kriteria umum dan khusus.

Kriteria umum adalah kelayakan untuk memperoleh insentif dengan acuan rentang kewajaran internal rate of return (IRR) atau profitability index (PI) dan penentuan klasifikasi keekonomian. Parameter itu diperoleh dari hasil pemetaan perhitungan IRR atau PI kontraktor terhadap nilai revenue over cost (R/C) dari data-data pelaksanaan kontrak kerja sama.

Kriteria khusus, mencakup aspek teknis dan nonteknis. Aspek teknis seperti misalnya, berlokasi di laut dalam (deepwater); memiliki potensi hidrokarbon yang berada pada kedalaman reservoir yang memiliki karateristik high pressure, high tempereture, high impurities; serta merupakan pengembangan lapangan nonkonvensional.

Selanjutnya, aspek nonteknis misalnya, lokasi lapangan berada di wilayah terpencil, implementasi kebijakan pemerintah untuk meningkatkan investasi dan multiplier effect, dan hal lain yang kurang lebih setara tingkat urgensi dan kekhususannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya