Pasien yang menderita penyakit Covid-19 tengah menerima perawatan di dalam bangsal gawat darurat di Rumah Sakit Keluarga Suci di New Delhi, India, Kamis (29/4/2021). ANTARA FOTO/REUTERS/Danish Siddiqui/WSJ/sa.
KOLKATA, DDTCNews – Pemerintah Negara Bagian West Bengal meminta pemerintah pusat untuk memberikan keringanan pajak atas impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Kasus Covid-19 mengalami lonjakan drastis di seantero India, termasuk West Bengal. Untuk itu, perlu ada kebijakan pajak yang mampu memperlancar suplai barang-barang yang dibutuhkan mulai dari obat-obatan hingga tabung oksigen.
"Mengingat tarif PPN dan bea masuk adalah kewenangan pemerintah pusat, saya meminta pemerintah pusat membebaskan pengenaan PPN dan bea masuk atas impor barang-barang yang diperlukan," ujar Chief Minister West Bengal Mamata Banerjee, Senin (10/5/2021).
Banerjee menceritakan West Bengal mendapatkan tawaran hibah dari banyak organisasi, individu, dan lembaga donor. Hibah yang ditawarkan antara lain tabung oksigen dan obat-obatan yang diperlukan untuk merawat pasien yang tertular Covid-19.
Namun, banyak lembaga donor yang meminta pungutan atas impor barang-barang yang dibutuhkan untuk penanganan pandemi Covid-19 dibebaskan. Namun demikian, pungutan tersebut bukan kewenangan West Bengal selaku negara bagian.
"Donasi ini amat dibutuhkan negara bagian untuk menutup gap suplai dan permintaan yang timbul akibat lonjakan kasus Covid-19," katanya seperti dilansir ndtv.com.
Banerjee mencatat permintaan tabung oksigen di West Bengal terus melonjak. Tercatat, permintaan tabung oksigen sudah mencapai 470 metrik ton per hari. Pada saat bersamaan, tabung oksigen hasil produksi West Bengal dialokasikan ke negara bagian lain.
Sementara itu, Menteri Keuangan India Nirmala Sitharaman menuturkan obat-obatan dan tabung oksigen tidak dapat sepenuhnya dibebaskan dari pengenaan PPN. Dia khawatir produsen dalam negeri mengalami kerugian dari kebijakan pembebasan PPN.
"Bila pembebasan GST diberikan, produsen domestik tidak akan bisa mengkreditkan pajak masukan dan nantinya malah akan dibebankan kepada konsumen," ujar Sitharaman melalui akun Twitter resminya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.