SWISS

Kripto Jadi Alat Pembayaran, Kota Ini Izinkan Bayar Pajak Pakai Tether

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 04 Maret 2022 | 12:30 WIB
Kripto Jadi Alat Pembayaran, Kota Ini Izinkan Bayar Pajak Pakai Tether

Ilustrasi.

LUGANO, DDTCNews – Kota Lugano, pusat ekonomi Swiss yang mayoritas berbahasa Italia, mulai mengadopsi cryptocurrency alias mata uang digital sebagai alat pembayaran pajak.

Ini merupakan kolaborasi terbaru antara Pemerintah Kota Lugano dengan penyedia cryptocurrency dalam bentuk stablecoin, Tether (USDT).

“Tether Operations Limited, platform berbasis blockchain yang mendukung USDT, stablecoin terbesar di dunia berdasarkan kapitalisasi pasar, telah menandatangani kemitraan dengan otoritas Kota Lugano,” dalam pernyataannya, dikutip Jumat (4/3/2022).

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Tether dan pemerintah kota Lugano telah mendirikan Center of Excellence untuk mengadopsi blockchain dan ingin menjadikan kota tersebut sebagai pusat blockchain utama Eropa.

Dilansir Cointelegraph, kolaborasi di antara keduanya bermaksud untuk menunjukkan penggunaan blockchain di dunia nyata. Salah satunya dengan menerapkan blockchain sebagai alat pembayaran.

Kota Lugano berupaya untuk meningkatkan pembayaran pajak melalui cryptocurrency bagi wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan. Tujuan utamanya adalah untuk menerima crypto sebagai alat pembayaran bagi semua barang dan jasa dan menyamakannya dengan mata uang fiat.

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Sebagai bagian dari kemitraannya, Tether juga akan menciptakan dana multijuta dolar AS untuk membantu membiayai start-up berbasis blockchain dan layanan blockchain di wilayah tersebut.

Selain itu, Tether juga akan mengirim para ahli dan menyampaikan dukungannya ke Kota Lugano untuk memberikan pendidikan industri melalui kolaborasi dengan universitas dan lembaga penelitian setempat.

Menurut Walikota Lugano Michele Foletti, kemitraan terbaru dengan Tether akan membantu Kota Lugano untuk lebih meningkatkan upaya dan pengembangan fintech. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra