ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Merujuk pada Pasal 42 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengurus atau pemohon sertifikat elektronik harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik ke kantor pajak.

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Untuk wajib pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Kemudian, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa dokumen identitas diri salah satu pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk WNI. Untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi NPWP bila terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selain itu, pengurus badan juga harus menunjukkan dokumen pendirian badan usaha, meliputi: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap BUT; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.

Bagi wajib pajak badan bentuk joint operation, pengurus juga harus menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.

Selanjutnya, pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja