ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 42 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengurus atau pemohon sertifikat elektronik harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik ke kantor pajak.

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Untuk wajib pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Kemudian, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa dokumen identitas diri salah satu pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk WNI. Untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi NPWP bila terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, pengurus badan juga harus menunjukkan dokumen pendirian badan usaha, meliputi: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap BUT; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.

Bagi wajib pajak badan bentuk joint operation, pengurus juga harus menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.

Selanjutnya, pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra