ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Januari 2024 | 13:00 WIB
Kring Pajak Jelaskan Tata Cara Ajukan Sertel untuk WP Badan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Wajib pajak badan yang ingin memperpanjang sertifikat elektronik (sertel) dapat melakukan permohonan sertel secara langsung ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat wajib pajak terdaftar.

Penjelasan tersebut disampaikan Kring Pajak saat merespons pertanyaan dari salah satu warganet di media sosial. Kring Pajak menyebutkan prosedur perpanjangan sertel diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020.

“Silakan mengajukan permintaan sertifikat elektronik secara tertulis ke KPP tempat WP terdaftar atau KP2KP yg wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Senin (29/1/2024).

Baca Juga:
Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Merujuk pada Pasal 42 ayat (4) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-04/PJ/2020, pengurus atau pemohon sertifikat elektronik harus mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permintaan Sertifikat Elektronik ke kantor pajak.

Untuk wajib pajak badan dengan status pusat, formulir dapat diajukan oleh salah satu pengurus yang ditunjuk. Untuk wajib pajak badan dengan status cabang, formulir dapat diajukan oleh pimpinan cabang wajib pajak badan atau pengurus cabang lainnya.

Kemudian, pengurus harus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa dokumen identitas diri salah satu pengurus, meliputi: fotokopi KTP dan fotokopi NPWP untuk WNI. Untuk WNA meliputi fotokopi paspor dan fotokopi NPWP bila terdaftar sebagai wajib pajak.

Baca Juga:
Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Selain itu, pengurus badan juga harus menunjukkan dokumen pendirian badan usaha, meliputi: akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahannya bagi wajib pajak badan selain bentuk usaha tetap BUT; surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi BUT.

Bagi wajib pajak badan bentuk joint operation, pengurus juga harus menunjukkan SPT Tahunan PPh seluruh anggota joint operation untuk tahun pajak terakhir yang jangka waktu penyampaiannya telah jatuh tempo pada saat pengajuan permintaan sertel.

Selanjutnya, pengurus melakukan kegiatan untuk verifikasi dan autentikasi identitas. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan Pembebasan PBB-P2 bagi Pensiunan PNS di DKI Jakarta

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Istri Pilih ‘Hanya Registrasi’ di Coretax, Perlu Lapor SPT Sendiri?

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi