ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB
Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Melalui media sosial, Kring Pajak memberikan penjelasan mengenai kriteria piutang tidak tertagih yang dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto.

Penjelasan dari contact center Ditjen Pajak (DJP) tersebut merespons pertanyaan dari warganet. Menurut Kring Pajak, piutang tak tertagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang memenuhi kriteria Pasal 6 ayat 1 huruf h UU PPh s.t.d.t.d UU HPP.

“Wajib pajak juga dapat melihat ketentuan lebih lanjut mengenai piutang tidak tertagih pada PMK-105/2009 s.t.d.t.d PMK-207/2015,” sebut Kring Pajak di media sosial, dikutip pada Jumat (19/4/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Merujuk pada Pasal 3 ayat (1) PMK 105/2009 s.t.d.t.d PMK 207/2015, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto sepanjang mampu memenuhi 3 persyaratan.

Pertama, telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial. Kedua, wajib pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada DJP. Ketiga, piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

  • telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;
  • terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;
  • telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau
  • adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.

Perlu dicatat, persyaratan pada poin ketiga yang bersifat opsional tersebut tidak berlaku bagi piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil dan debitur kecil lainnya.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil ialah piutang debitur kecil yang jumlahnya tak melebihi Rp100 juta, yang menjadi gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri. Misal, kredit usaha tani.

Sementara itu, piutang yang tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya ialah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5 juta. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak