Ilustrasi. Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Pengusaha kena pajak (PKP) pembeli tidak perlu menunggu PKP penjual melaporkan faktur pajaknya ketika hendak mengkreditkan pajak masukan. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-03/PJ/2022.
Merujuk pada Pasal 37 ayat (2) PER-03/PJ/2022, PPN yang tercantum dalam faktur pajak merupakan pajak masukan yang dapat dikreditkan PKP pembeli sepanjang PPN yang dimaksud bukan PPN atas pengeluaran Pasal 9 ayat (8) UU PPN dan faktur pajaknya memenuhi syarat formal serta material.
Selanjutnya, berdasarkan Pasal 37 ayat (3) PER-03/PJ/2022 menyebut pengkreditan pajak masukan oleh PKP pembeli tersebut tidak tergantung pada pelaporan faktur pajak atau SPT Masa PPN oleh PKP penjual.
"Pengkreditan pajak masukan tidak tergantung dari apakah penjual telah melaporkan pajak keluarannya," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor, Kamis (14/4/2022).
Dalam memverifikasi atas kebenaran dari pajak masukan tersebut, lanjut Neilmaldrin, otoritas pajak akan melakukan pengujian atas arus barang dan arus uang.
Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 merupakan perdirjen pajak terbaru yang diterbitkan guna menggabungkan ketentuan faktur pajak yang tersebar dalam berbagai produk hukum ke dalam 1 peraturan.
Selain itu, PER-03/PJ/2022 diterbitkan juga untuk menyelaraskan ketentuan faktur pajak dengan peraturan di atasnya seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18/2021 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/2021.
Dengan ditetapkannya PER-03/PJ/2022, maka PER-58/PJ/2010, PER-24/PJ/2012 s.t.d.t.d PER-04/PJ/2020, PER-16/PJ/2014 s.t.d.t.d PER-10/PJ/2020, KEP-754/PJ/2001 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.