KEBIJAKAN PAJAK

Kreator Berpenghasilan dari Crowdfunding Diingatkan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 10:30 WIB
Kreator Berpenghasilan dari Crowdfunding Diingatkan Bayar Pajak

Tampilan akun Twitter Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Belakangan ini, bermunculan berbagai situs urun dana atau crowdfunding yang digunakan para kreator seni untuk mengumpulkan donasi.

Beberapa situs crowdfunding yang banyak digunakan di antaranya Karyakarsa, Gokreator, Trakteer, dan Saweria. Melalui situs-situs tersebut, kreator seni dapat mencari dukungan berupa uang dari para pendukungnya.

Seorang kreator dengan akun @classivy membagikan pengalamannya memanfaatkan situs Trakteer untuk mendulang donasi melalui media sosial Twitter. Dalam sebuah tangkapan layar, nominal donasi yang dia kumpulkan mencapai Rp30,81 juta.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Taxmin media sosial Ditjen Pajak (DJP) kemudian turut mengomentari cuitan kreator tersebut. Secara singkat, Taxmin memberikan sebuah tautan video Youtube mengenai cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) 1770 menggunakan e-Form.

"Tutorial pengisian SPT 1770 menggunakan e-Form," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Kamis (4/11/2021).

Wajib pajak yang melakukan pekerjaan atau usaha bebas memiliki keharusan untuk menyampaikan SPT 1770 dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Wajib pajak tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) final seperti diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Dalam utas yang sama, akun kemudian menambahkan tautan Youtube mengenai cara mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

"Sekalian titip tutorial kalau belum punya NPWP," bunyi cuitan tersebut.

Cuitan @DitjenPajakRI langsung mengundang berbagai tanggapan dari warganet. Kebanyakan warganet meminta Taxmin terus memantau kreator yang memperoleh penghasilan dari crowdfunding hingga membayar pajak.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

"Pepet terus, Min," ujar akun @Anampituwolu.

Senada, akun @mikanmrms juga berkomentar, "Pantau terus, Min." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Sabtu, 21 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif Pajak Bakal Diikuti dengan Optimalisasi Pengawasan

Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra