KEBIJAKAN PAJAK

Kreator Berpenghasilan dari Crowdfunding Diingatkan Bayar Pajak

Dian Kurniati | Sabtu, 06 November 2021 | 10:30 WIB
Kreator Berpenghasilan dari Crowdfunding Diingatkan Bayar Pajak

Tampilan akun Twitter Ditjen Pajak.

JAKARTA, DDTCNews - Belakangan ini, bermunculan berbagai situs urun dana atau crowdfunding yang digunakan para kreator seni untuk mengumpulkan donasi.

Beberapa situs crowdfunding yang banyak digunakan di antaranya Karyakarsa, Gokreator, Trakteer, dan Saweria. Melalui situs-situs tersebut, kreator seni dapat mencari dukungan berupa uang dari para pendukungnya.

Seorang kreator dengan akun @classivy membagikan pengalamannya memanfaatkan situs Trakteer untuk mendulang donasi melalui media sosial Twitter. Dalam sebuah tangkapan layar, nominal donasi yang dia kumpulkan mencapai Rp30,81 juta.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Taxmin media sosial Ditjen Pajak (DJP) kemudian turut mengomentari cuitan kreator tersebut. Secara singkat, Taxmin memberikan sebuah tautan video Youtube mengenai cara mengisi surat pemberitahuan (SPT) 1770 menggunakan e-Form.

"Tutorial pengisian SPT 1770 menggunakan e-Form," bunyi cuitan akun @DitjenPajakRI, Kamis (4/11/2021).

Wajib pajak yang melakukan pekerjaan atau usaha bebas memiliki keharusan untuk menyampaikan SPT 1770 dengan omzet di atas Rp4,8 miliar. Wajib pajak tersebut dikenakan pajak penghasilan (PPh) final seperti diatur dalam PP 23/2018.

Baca Juga:
Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Dalam utas yang sama, akun kemudian menambahkan tautan Youtube mengenai cara mendaftarkan nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi.

"Sekalian titip tutorial kalau belum punya NPWP," bunyi cuitan tersebut.

Cuitan @DitjenPajakRI langsung mengundang berbagai tanggapan dari warganet. Kebanyakan warganet meminta Taxmin terus memantau kreator yang memperoleh penghasilan dari crowdfunding hingga membayar pajak.

Baca Juga:
DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

"Pepet terus, Min," ujar akun @Anampituwolu.

Senada, akun @mikanmrms juga berkomentar, "Pantau terus, Min." (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Bayar dan Lapor Pajak Lebih Mudah via e-SPTPD, Kepatuhan Bakal Membaik

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Gelar Tax Gathering, Hadirkan 100 Wajib Pajak Terbesar

Senin, 14 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tax Ratio 1 Dekade Presiden Jokowi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN