PEMILU 2024

KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

Dian Kurniati | Selasa, 20 Februari 2024 | 09:15 WIB
KPU Catat 1.223 TPS Salah Input Rekapitulasi Data Pilpres di Sirekap

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kedua kanan) bersama jajaran Komisioner KPU August Melasz (kiri), Betty Epsilon Idroos (kedua kiri), dan Mochammad Afifuddin (kanan) menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait pemanfaatan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) di Kantor KPU, Jakarta, Senin (19/2/2024). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat terdapat kesalahan input rekapitulasi data hasil pilpres 2024 pada 1.223 tempat pemungutan suara (TPS) ke Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) hingga 19 Februari 2024.

Anggota KPU Betty Epsilon Idroos mengatakan anomali data pilpres 2024 tersebut terjadi pada sekitar 0,14% dari total 823.220 TPS. KPU pun terus melakukan perbaikan terhadap anomali data yang diinput dalam Sirekap.

"Setelah sistem membaca, ada data tidak sesuai," katanya, dikutip pada Selasa (20/2/2024).

Baca Juga:
Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Betty menuturkan kesalahan data 1 paslon capres-cawapres terjadi pada 822 TPS. Kemudian, terdapat kesalahan data untuk sebagian paslon terjadi di 233 TPS, serta terjadi kesalahan data 3 paslon terjadi di 108 TPS.

Hingga saat ini, lanjutnya, data yang telah masuk ke Sirekap sudah mencapai 586.646 TPS atau 71,26%. Seiring dengan bertambahnya data yang masuk, KPU juga akan segera melakukan perbaikan jika ditemukan data anomali oleh sistem.

"Secara terbuka kami sampaikan dan terus-menerus diperbaiki oleh KPU tingkat kabupaten/kota," ujarnya.

Baca Juga:
Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Dalam kesempatan yang sama, Betty juga menjelaskan mengenai keamanan Sirekap. Menurutnya, seluruh data Sirekap diproses dan disimpan dalam pusat data yang berada di Indonesia, sesuai dengan regulasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mengenai gangguan Sirekap yang terjadi mulai 14 Februari 2024, KPU bersama tim gugus tugas siber terus melakukan penanganan.

Sirekap adalah sistem yang disediakan untuk memantau hasil hitung suara pemilu 2024 menggunakan formulir C Plano yang diunggah oleh kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Namun, Sirekap hanya sebagai alat bantu pada proses penghitungan suara pemilu 2024.

Hasil pemungutan suara akan tetap direkapitulasi secara manual yang dilaksanakan secara berjenjang. Rekapitulasi direncanakan selesai pada 20 Maret 2024. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

BERITA PILIHAN
Sabtu, 25 Januari 2025 | 08:00 WIB PERDAGANGAN KARBON

Perdagangan Karbon Luar Negeri Dimulai, Bursa Karbon Bakal Lebih Ramai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 07:30 WIB KOTA BATAM

Kejar Peneriman Daerah, Pemkot Bentuk Kader Pajak

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:15 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani Targetkan Aturan Insentif Fiskal 2025 Rampung Bulan Ini

Jumat, 24 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Beban Pajak Minimum Global Bisa Ditekan dengan SBIE, Apa Itu?

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Pajak atas Biaya Overhead dari Luar Negeri

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:10 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Dibuka! Batch Terbaru Pelatihan Intensif Transfer Pricing DDTC Academy

Jumat, 24 Januari 2025 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Jumat, 24 Januari 2025 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Pajak Minimum Global Bikin Iklim Investasi Lebih Sehat

Jumat, 24 Januari 2025 | 15:30 WIB PROFIL PERPAJAKAN KONGO

Seputar Aturan Perpajakan Kongo, PPN-nya Pakai Skema Multi-Tarif