PENEGAKAN HUKUM

KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 13:33 WIB
KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Unit apartemen di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center Boyolali yang disita dan akan dilelang. (foto: Ditjen Pajak)

BOYOLALI, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kini giliran KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah yang menyita aset berupa 2 unit apartemen milik salah satu wajib pajak badan.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, wajib pajak pemilik aset tidak mampu melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, unit apartemen yang telah disita akan dilelang. Sebanyak 2 unit apartemen ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar.

Unit apartemen yang dilelang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Adi Sumarmo. Seluruh unit apartemen terdiri atas 2 lantai dengan luas masing-masing 132,97 meter persegi dan 131,02 meter persegi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Eksekusi pajak atas aset tersebut dilakukan melalui penawaran lelang secara daring/internet (closed bidding) pada Rabu, 8 Desember 2021. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.30 waktu server yang digunakan.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://lelang.go.id/kantor/59/KPKNL-Surakarta.html. Lokasi lelang di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta.

Sebagai informasi kembali, lelang dilakukan atas jenis barang tidak bergerak berlokasi di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center, Boyolali, yakni berupa:

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 132,97 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp580,5 juta dan uang jaminan Rp116,5 juta.
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 131,02 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp565 juta dan uang jaminan Rp113 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Surakarta melalui nomor telepon (0271) 736425 atau KPP Pratama Boyolali dengan nomor telepon (0276) 321057.

JSPN KPP Pratama Boyolali menegaskan tindakan lelang ini sudah melalui penagihan aktif. Pihak KPP Pratama Boyolali juga telah memprioritaskan upaya persuasif terhadap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, upaya persuasif tidak diindahkan wajib pajak dan berakhir pada eksekusi penyitaan aset.

JSPN berharap kegiatan sita aset bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak penunggak pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh tentunya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?