PENEGAKAN HUKUM

KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 13:33 WIB
KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Unit apartemen di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center Boyolali yang disita dan akan dilelang. (foto: Ditjen Pajak)

BOYOLALI, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kini giliran KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah yang menyita aset berupa 2 unit apartemen milik salah satu wajib pajak badan.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, wajib pajak pemilik aset tidak mampu melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, unit apartemen yang telah disita akan dilelang. Sebanyak 2 unit apartemen ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar.

Unit apartemen yang dilelang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Adi Sumarmo. Seluruh unit apartemen terdiri atas 2 lantai dengan luas masing-masing 132,97 meter persegi dan 131,02 meter persegi.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Eksekusi pajak atas aset tersebut dilakukan melalui penawaran lelang secara daring/internet (closed bidding) pada Rabu, 8 Desember 2021. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.30 waktu server yang digunakan.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://lelang.go.id/kantor/59/KPKNL-Surakarta.html. Lokasi lelang di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta.

Sebagai informasi kembali, lelang dilakukan atas jenis barang tidak bergerak berlokasi di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center, Boyolali, yakni berupa:

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 132,97 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp580,5 juta dan uang jaminan Rp116,5 juta.
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 131,02 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp565 juta dan uang jaminan Rp113 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Surakarta melalui nomor telepon (0271) 736425 atau KPP Pratama Boyolali dengan nomor telepon (0276) 321057.

JSPN KPP Pratama Boyolali menegaskan tindakan lelang ini sudah melalui penagihan aktif. Pihak KPP Pratama Boyolali juga telah memprioritaskan upaya persuasif terhadap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, upaya persuasif tidak diindahkan wajib pajak dan berakhir pada eksekusi penyitaan aset.

JSPN berharap kegiatan sita aset bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak penunggak pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh tentunya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN