PENEGAKAN HUKUM

KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 06 Desember 2021 | 13:33 WIB
KPP Pratama Boyolali Lelang 2 Unit Apartemen Wajib Pajak

Unit apartemen di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center Boyolali yang disita dan akan dilelang. (foto: Ditjen Pajak)

BOYOLALI, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kini giliran KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah yang menyita aset berupa 2 unit apartemen milik salah satu wajib pajak badan.

Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, wajib pajak pemilik aset tidak mampu melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, unit apartemen yang telah disita akan dilelang. Sebanyak 2 unit apartemen ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar.

Unit apartemen yang dilelang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Adi Sumarmo. Seluruh unit apartemen terdiri atas 2 lantai dengan luas masing-masing 132,97 meter persegi dan 131,02 meter persegi.

Baca Juga:
DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Eksekusi pajak atas aset tersebut dilakukan melalui penawaran lelang secara daring/internet (closed bidding) pada Rabu, 8 Desember 2021. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.30 waktu server yang digunakan.

Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://lelang.go.id/kantor/59/KPKNL-Surakarta.html. Lokasi lelang di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta.

Sebagai informasi kembali, lelang dilakukan atas jenis barang tidak bergerak berlokasi di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center, Boyolali, yakni berupa:

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 132,97 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp580,5 juta dan uang jaminan Rp116,5 juta.
  • Sebanyak 1 unit apartemen 2 lantai dan luas tanah 131,02 meter persegi dengan nilai limit penawaran Rp565 juta dan uang jaminan Rp113 juta.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Surakarta melalui nomor telepon (0271) 736425 atau KPP Pratama Boyolali dengan nomor telepon (0276) 321057.

JSPN KPP Pratama Boyolali menegaskan tindakan lelang ini sudah melalui penagihan aktif. Pihak KPP Pratama Boyolali juga telah memprioritaskan upaya persuasif terhadap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, upaya persuasif tidak diindahkan wajib pajak dan berakhir pada eksekusi penyitaan aset.

JSPN berharap kegiatan sita aset bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak penunggak pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh tentunya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6