Unit apartemen di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center Boyolali yang disita dan akan dilelang. (foto: Ditjen Pajak)
BOYOLALI, DDTCNews - Upaya penegakan hukum terus dilakukan unit vertikal Ditjen Pajak (DJP). Kini giliran KPP Pratama Boyolali, Jawa Tengah yang menyita aset berupa 2 unit apartemen milik salah satu wajib pajak badan.
Dikutip dari siaran pers resmi otoritas, wajib pajak pemilik aset tidak mampu melunasi utang pajaknya. Oleh karena itu, unit apartemen yang telah disita akan dilelang. Sebanyak 2 unit apartemen ditaksir memiliki nilai Rp1,2 miliar.
Unit apartemen yang dilelang berada di Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Lokasinya tidak jauh dari Bandara Internasional Adi Sumarmo. Seluruh unit apartemen terdiri atas 2 lantai dengan luas masing-masing 132,97 meter persegi dan 131,02 meter persegi.
Juru Sita Pajak Negara (JSPN) KPP Pratama Boyolali menyampaikan lelang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta. Eksekusi pajak atas aset tersebut dilakukan melalui penawaran lelang secara daring/internet (closed bidding) pada Rabu, 8 Desember 2021. Batas akhir penawaran ditetapkan pada pukul 11.30 waktu server yang digunakan.
Bagi masyarakat yang tertarik mengikuti lelang, pendaftaran bisa dilakukan melalui tautan https://lelang.go.id/kantor/59/KPKNL-Surakarta.html. Lokasi lelang di KPKNL Surakarta Jl. Ki Mangunsarkoro No.141 Surakarta.
Sebagai informasi kembali, lelang dilakukan atas jenis barang tidak bergerak berlokasi di Kompleks Azima Hotel Resort and Convention Center, Boyolali, yakni berupa:
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi KPKNL Surakarta melalui nomor telepon (0271) 736425 atau KPP Pratama Boyolali dengan nomor telepon (0276) 321057.
JSPN KPP Pratama Boyolali menegaskan tindakan lelang ini sudah melalui penagihan aktif. Pihak KPP Pratama Boyolali juga telah memprioritaskan upaya persuasif terhadap wajib pajak untuk segera melunasi utang pajaknya. Namun, upaya persuasif tidak diindahkan wajib pajak dan berakhir pada eksekusi penyitaan aset.
JSPN berharap kegiatan sita aset bisa memberikan efek jera kepada para wajib pajak penunggak pajak. Langkah ini juga diharapkan mampu mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak yang patuh tentunya bisa mengoptimalkan penerimaan negara. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.