KPP PRATAMA KISARAN

KPP Ini Serah Terima Barang Sitaan dengna Pemenang Lelang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 12:00 WIB
KPP Ini Serah Terima Barang Sitaan dengna Pemenang Lelang

Suasana kegiatan serah terima barang sitaan pajak oleh KPP Pratama Kisaran kepada pemenang lelang. (foto: DJP) 

KISARAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 6 April 2022.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang dilakukan secara tertutup (close bidding) yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Penyerahan dilakukan kepada kuasa dari pemenang lelang yang telah menunjukkan asli surat kuasa dan telah dilakukan verifikasi kebenaran surat kuasa dengan menghubungi langsung pemenang lelang bersangkutan.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri mengatakan lelang atas barang sitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak yang dimiliki sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Seluruh hasil penjualan secara lelang ini digunakan untuk membayar tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (28/4/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menjelaskan lelang barang sitaan merupakan salah satu upaya tindakan penagihan pajak dan menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

“Untuk menghindari penyitaan atas barang milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Tambahan informasi, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 30 Januari 2025 | 13:55 WIB PENG-1/PJ/2025

DJP Perbarui Daftar Negara Tujuan Pertukaran Data Keuangan Otomatis

Kamis, 30 Januari 2025 | 13:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Harap Makan Bergizi Gratis Beri Dampak Besar ke Ekonomi

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah