KPP PRATAMA KISARAN

KPP Ini Serah Terima Barang Sitaan dengna Pemenang Lelang

Redaksi DDTCNews | Kamis, 28 April 2022 | 12:00 WIB
KPP Ini Serah Terima Barang Sitaan dengna Pemenang Lelang

Suasana kegiatan serah terima barang sitaan pajak oleh KPP Pratama Kisaran kepada pemenang lelang. (foto: DJP) 

KISARAN, DDTCNews – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kisaran melakukan serah terima barang sitaan kepada pemenang lelang di KPP Pratama Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara pada 6 April 2022.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil lelang yang dilakukan secara tertutup (close bidding) yang dilakukan bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Kisaran.

Penyerahan dilakukan kepada kuasa dari pemenang lelang yang telah menunjukkan asli surat kuasa dan telah dilakukan verifikasi kebenaran surat kuasa dengan menghubungi langsung pemenang lelang bersangkutan.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Juru Sita Pajak Negara KPP Pratama Kisaran Sarah Pitaloka Gunawan Putri mengatakan lelang atas barang sitaan dilakukan karena wajib pajak belum melunasi tunggakan pajak yang dimiliki sampai dengan batas waktu yang ditentukan.

“Seluruh hasil penjualan secara lelang ini digunakan untuk membayar tunggakan pajak yang dimiliki oleh wajib pajak,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (28/4/2022).

Sementara itu, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Kisaran Teddy Ferdian menjelaskan lelang barang sitaan merupakan salah satu upaya tindakan penagihan pajak dan menjadi bagian dari penegakan hukum perpajakan.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

“Untuk menghindari penyitaan atas barang milik wajib pajak dan/atau penanggung pajak, wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak diimbau untuk segera melunasi tunggakan pajaknya,” tuturnya.

Tambahan informasi, Penyitaan adalah tindakan juru sita pajak untuk menguasai barang penanggung pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang pajak menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?