KPP PRATAMA TANJUNG PINANG

KPP Blokir Rekening Wajib Pajak, Lurah Setempat Jadi Saksi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Juni 2022 | 17:30 WIB
KPP Blokir Rekening Wajib Pajak, Lurah Setempat Jadi Saksi

Ilustrasi.

TANJUNG PINANG, DDTCNews – KPP Pratama Tanjung Pinang mendatangi Bank Riau Kepri di Kawasan Bintan Center pada 19 Mei 2022 dalam rangka melakukan penyitaan rekening keuangan milik penanggung pajak.

Kasie Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan KPP Pratama Tanjung Pinang Retna Hari Sawitri mengatakan penanggung pajak tidak hadir dalam kegiatan tersebut. Namun, lurah setempat telah hadir untuk menjadi saksi karena objek sita berada di wilayah pemerintahannya.

“Hal tersebut sejalan dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 189/2020 tentang tata cara pelaksanaan penagihan pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar, tepatnya pada Pasal 20 ayat 6,” katanya dikutip dari laman resmi DJP, Kamis (16/6/2022).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Retna menjelaskan pihak KPP tidak serta merta menyita rekening yang dimiliki penanggung pajak. Menurutnya, penyitaan rekening dilakukan setelah dilakukan proses pemblokiran rekening terlebih dahulu.

Apabila setelah jangka waktu 14 hari pemblokiran rekening, penanggung pajak belum melunasi utang pajak maka KPP akan meminta bank untuk melakukan pemindahbukuan dari rekening penanggung pajak ke kas negara.

“Untuk saldo yang akan dipindahbukukan kami sesuaikan dengan utang pajaknya, tidak lebih,” ujar Retna.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ketentuan mengenai pemblokiran tercantum dalam Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa/PPSP dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 189/PMK.03/2020.

Berdasarkan PMK 189/2020, pemblokiran didefinisikan sebagai tindakan pengamanan barang milik penanggung pajak yang dikelola oleh LJK, LJK lainnya, dan/atau entitas lain, yang meliputi rekening bagi bank, sub rekening efek bagi perusahaan efek dan bank kustodian, polis asuransi bagi perusahaan asuransi, dan/atau aset keuangan lain bagi LJK lainnya dan/atau entitas lain, dengan tujuan barang dimaksud tidak terdapat perubahan apapun, selain penambahan jumlah atau nilai.

Juru sita pajak perlu melaksanakan pemblokiran terlebih dahulu apabila penyitaan dilakukan terhadap harta kekayaan penanggung pajak yang disimpan pada LJK sektor perbankan, LJK sektor perasuransian, LJK Lainnya, dan/atau Entitas Lain.

Untuk melaksanakan pemblokiran, pejabat menyampaikan permintaan pemblokiran. Permintaan pemblokiran tersebut disampaikan kepada di antara dua pihak, tergantung apakah nomor rekening keuangan penanggung pajak diketahui atau tidak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra