KOTA KUPANG

Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:04 WIB
 Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya Ilustrasi

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan kebijakan gratis pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45 ribu wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendapatan dan Asli Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan kebijakan yang mulai diberlakukan tahun ini dan diperuntukan bagi wajib pajak dari keluarga miskin yang memiliki luasan lahan nominal pembayaran di bawah Rp100 ribu.

“Setelah kami menghitung ada sekitar 45 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB dengan nominal Rp100 ribu ke bawah. Ini yang akan kami gratiskan,” katanya di Kupang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Jefri menjelaskan Pemkot Kupang telah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45 ribu wajib pajak tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pemasukan serta potensi pemasukan bagi daerah.

Untuk kelancarannya, lanjut Jefri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutang PBB bagi setiap wajib pajak, namun selanjutnya wajib pajak juga akan diberikan tanda lunas membayar.

“Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual oleh Dispenda tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada,” ujar Jefri.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, warga miskin di Kota Kupang akan terus berusaha dan bisa terdorong untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya. Sekaligus sebagai daya pacu bagi warga untuk terus berjuang meningkatkan pemenuhan kebutuhannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN