KOTA KUPANG

Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:04 WIB
 Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya Ilustrasi

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan kebijakan gratis pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45 ribu wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendapatan dan Asli Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan kebijakan yang mulai diberlakukan tahun ini dan diperuntukan bagi wajib pajak dari keluarga miskin yang memiliki luasan lahan nominal pembayaran di bawah Rp100 ribu.

“Setelah kami menghitung ada sekitar 45 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB dengan nominal Rp100 ribu ke bawah. Ini yang akan kami gratiskan,” katanya di Kupang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Jefri menjelaskan Pemkot Kupang telah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45 ribu wajib pajak tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pemasukan serta potensi pemasukan bagi daerah.

Untuk kelancarannya, lanjut Jefri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutang PBB bagi setiap wajib pajak, namun selanjutnya wajib pajak juga akan diberikan tanda lunas membayar.

“Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual oleh Dispenda tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada,” ujar Jefri.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, warga miskin di Kota Kupang akan terus berusaha dan bisa terdorong untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya. Sekaligus sebagai daya pacu bagi warga untuk terus berjuang meningkatkan pemenuhan kebutuhannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 09:35 WIB KOTA BATAM

Begini Strategi Pemkot Optimalkan Pajak Reklame pada Tahun Ini

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini