KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan kebijakan gratis pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45 ribu wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.
Kepala Dinas Pendapatan dan Asli Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan kebijakan yang mulai diberlakukan tahun ini dan diperuntukan bagi wajib pajak dari keluarga miskin yang memiliki luasan lahan nominal pembayaran di bawah Rp100 ribu.
“Setelah kami menghitung ada sekitar 45 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB dengan nominal Rp100 ribu ke bawah. Ini yang akan kami gratiskan,” katanya di Kupang, baru-baru ini.
Jefri menjelaskan Pemkot Kupang telah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45 ribu wajib pajak tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pemasukan serta potensi pemasukan bagi daerah.
Untuk kelancarannya, lanjut Jefri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutang PBB bagi setiap wajib pajak, namun selanjutnya wajib pajak juga akan diberikan tanda lunas membayar.
“Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual oleh Dispenda tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada,” ujar Jefri.
Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, warga miskin di Kota Kupang akan terus berusaha dan bisa terdorong untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya. Sekaligus sebagai daya pacu bagi warga untuk terus berjuang meningkatkan pemenuhan kebutuhannya. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.