KOTA KUPANG

Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya

Redaksi DDTCNews | Kamis, 16 Februari 2017 | 09:04 WIB
 Kota Ini Gratiskan PBB Bagi 45 Ribu Warganya Ilustrasi

KUPANG, DDTCNews – Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang menerapkan kebijakan gratis pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi 45 ribu wajib pajak. Kebijakan ini dilakukan sebagai salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada warganya yang kurang mampu.

Kepala Dinas Pendapatan dan Asli Daerah Kota Kupang Jefri Pelt mengatakan kebijakan yang mulai diberlakukan tahun ini dan diperuntukan bagi wajib pajak dari keluarga miskin yang memiliki luasan lahan nominal pembayaran di bawah Rp100 ribu.

“Setelah kami menghitung ada sekitar 45 ribu wajib pajak yang memiliki kewajiban PBB dengan nominal Rp100 ribu ke bawah. Ini yang akan kami gratiskan,” katanya di Kupang, baru-baru ini.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Jefri menjelaskan Pemkot Kupang telah menghitung dampak dari kebijakan menggratiskan PBB untuk 45 ribu wajib pajak tersebut dan menurutnya kebijakan tersebut tidak akan mengganggu pemasukan serta potensi pemasukan bagi daerah.

Untuk kelancarannya, lanjut Jefri, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kota Kupang akan tetap menerbitkan surat pemberitahuan terhutang PBB bagi setiap wajib pajak, namun selanjutnya wajib pajak juga akan diberikan tanda lunas membayar.

“Aplikasinya tetap dicetak dan pelunasan akan dilakukan secara manual oleh Dispenda tanpa melalui bank karena akan mengganggu sistem yang sudah ada,” ujar Jefri.

Dia berharap dengan adanya kebijakan ini, warga miskin di Kota Kupang akan terus berusaha dan bisa terdorong untuk meningkatkan kesejahteraan rumah tangganya. Sekaligus sebagai daya pacu bagi warga untuk terus berjuang meningkatkan pemenuhan kebutuhannya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?