JEPANG

Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Ilustrasi.

KYOTO, DDTCNews - Kyoto akan menjadi kota pertama di Jepang yang memberlakukan pajak khusus atas rumah kosong.

Rencana pengenaan pajak atas rumah kosong akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang dan ditargetkan berlaku mulai 2026.

"Pajak rumah kosong bakal mulai diterapkan pada 2026 demi meningkatkan keterjangkauan properti di tengah eksodus masyarakat muda yang kesulitan membeli rumah di Kyoto," tulis mainichi.jp dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Kyoto memiliki banyak bangunan bersejarah dan menerapkan aturan yang ketat untuk menjaga bangunan-bangunan tersebut. Akibatnya, harga rumah terus meningkat karena minimnya pasokan rumah baru.

Tak hanya atas rumah kosong, pajak ini juga bakal diberlakukan atas rumah liburan. Adapun rumah dengan nilai rendah dan rumah tradisional (machiya) bakal dikecualikan dari pajak ini.

Pemerintah Kyoto memperkirakan pajak ini akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai JPY950 juta atau Rp109,2 miliar per tahun. Namun, biaya yang ditanggung otoritas untuk menerapkan pajak rumah kosong tersebut diperkirakan mencapai JPY200 juta.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Adapun jumlah rumah kosong yang bakal terdampak oleh kebijakan baru ini mencapai 15.000 unit dengan nilai ketetapan pajak yang bervariasi.

Contoh, unit apartemen tua dengan luas 60 meter persegi diperkirakan hanya akan dikenai pajak senilai JPY24.000 per tahun. Sebaliknya, apartemen mewah yang berlokasi di tengah kota dengan luas 100 meter persegi akan dikenai pajak senilai JPY939.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra