JEPANG

Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Muhamad Wildan | Minggu, 26 Maret 2023 | 10:00 WIB
Kota di Jepang Ini Bakal Kenakan Pajak Khusus terhadap Rumah Kosong

Ilustrasi.

KYOTO, DDTCNews - Kyoto akan menjadi kota pertama di Jepang yang memberlakukan pajak khusus atas rumah kosong.

Rencana pengenaan pajak atas rumah kosong akan mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang dan ditargetkan berlaku mulai 2026.

"Pajak rumah kosong bakal mulai diterapkan pada 2026 demi meningkatkan keterjangkauan properti di tengah eksodus masyarakat muda yang kesulitan membeli rumah di Kyoto," tulis mainichi.jp dalam pemberitaannya, dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Kyoto memiliki banyak bangunan bersejarah dan menerapkan aturan yang ketat untuk menjaga bangunan-bangunan tersebut. Akibatnya, harga rumah terus meningkat karena minimnya pasokan rumah baru.

Tak hanya atas rumah kosong, pajak ini juga bakal diberlakukan atas rumah liburan. Adapun rumah dengan nilai rendah dan rumah tradisional (machiya) bakal dikecualikan dari pajak ini.

Pemerintah Kyoto memperkirakan pajak ini akan menghasilkan tambahan penerimaan senilai JPY950 juta atau Rp109,2 miliar per tahun. Namun, biaya yang ditanggung otoritas untuk menerapkan pajak rumah kosong tersebut diperkirakan mencapai JPY200 juta.

Baca Juga:
Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Adapun jumlah rumah kosong yang bakal terdampak oleh kebijakan baru ini mencapai 15.000 unit dengan nilai ketetapan pajak yang bervariasi.

Contoh, unit apartemen tua dengan luas 60 meter persegi diperkirakan hanya akan dikenai pajak senilai JPY24.000 per tahun. Sebaliknya, apartemen mewah yang berlokasi di tengah kota dengan luas 100 meter persegi akan dikenai pajak senilai JPY939.000,00. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha