PROFIL PAJAK KOTA BEKASI

Kota Bekasi Punya PAD Tinggi, Begini Profil Pajak Daerahnya

DDTC Fiscal Research and Advisory | Jumat, 27 Agustus 2021 | 16:07 WIB
Kota Bekasi Punya PAD Tinggi, Begini Profil Pajak Daerahnya

KOTA Bekasi merupakan salah satu kota metropolitan yang berada di Provinsi Jawa Barat. Bersama dengan Kabupaten Bekasi, kota ini merupakan salah satu pusat industri terbesar di Indonesia. Berdasarkan pada data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah pekerja industri di Bekasi mencapai hampir 85.000 orang pada 2020.

Letaknya yang berada di dekat Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta juga menjadikan Kota Bekasi sebagai kota satelit dengan jumlah penduduk terbanyak ke-4 di Indonesia. BPS memproyeksi jumlah penduduk Kota Bekasi pada 2020 sebanyak 2,5 juta jiwa.

Di balik hiruk-pikuk aktivitas industri, Kota Bekasi ternyata memiliki banyak destinasi wisata. Bagi wisatawan yang mencari destinasi wisata bertemakan alam, Kota Bekasi memiliki Curug Parigi, Hutan Kota Patriot Bina Bekasi, dan Danau Duta Harapan.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kondisi Ekonomi dan Pendapatan Daerah
DATA BPS Kota Bekasi mencatat produk domestik regional bruto (PDRB) Kota Bekasi pada 2019 senilai Rp98,13 triliun. Dari keseluruhan jumlah PDRB Kota Bekasi, bidang industri pengolahan menyumbang kontribusi paling besar, yaitu sebesar 33% dari total PDRB.

Selain itu, sektor perdagangan juga menyumbang kontribusi yang besar terhadap PDRB, yakni sebesar 23% dari PDRB 2019. Kemudian, sektor konstruksi serta sektor transportasi dan pergudangan berkontribusi cukup tinggi masing-masing sebesar 12% dan 10%. Sektor penyediaan akomodasi dan makan minum berkontribusi sebesar 4% dari total PDRB.


Sumber: BPS Kota Bekasi (diolah)

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Berdasarkan pada data Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan, total pendapatan Kota Bekasi pada 2019 mencapai Rp5,96 triliun. Pendapatan asli daerah (PAD) mendominasi dengan kontribusi senilai Rp2,44 triliun atau 41% dari total pendapatan daerah.

Komponen lain-lain pendapatan yang sah berkontribusi senilai Rp1,84 triliun atau sebesar 31%. Kemudian, realisasi dana perimbangan senilai Rp1,69 triliun atau sebesar 28% dari total pendapatan daerah pada tahun yang bersangkutan.

Apabila struktur PAD Kota Bekasi diperinci, pajak daerah menjadi kontributor utama, yakni senilai Rp1,79 triliun atau sebesar 73% dari jumlah keseluruhan PAD. Selanjutnya, lain-lain PAD yang sah berkontribusi sebesar 22% atau senilai Rp531,10 miliar.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Kontribusi terendah PAD kota ini berasal dari penerimaan retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dengan realisasi senilai Rp120,56 miliar dan Rp12,17 miliar.


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Kinerja Pajak
BERDASARKAN pada data Kementerian Keuangan, performa pajak Kota Bekasi menunjukkan tren yang fluktuatif sepanjang periode 2015-2019.

Baca Juga:
Butuh Layanan Pajak? Cek Lagi Jadwal Libur Natal dan Tahun Baru KPP

Pada 2015, pemkot mengumpulkan pajak daerah senilai Rp1,03 triliun atau 102% dari target APBD. Sementara itu, kinerja pajak menurun pada tahun 2016 dengan capaian 97% dari target APBD atau senilai Rp1,14 triliun.

Pada 2017, kinerja pajak daerah kembali meningkat dengan capaian 101% dari target APBD atau senilai Rp1,39 triliun. Pada 2018, performa kinerja penerimaan pajak kembali mengalami penurunan dengan capaian 91% atau senilai Rp1,58 triliun.

Pada 2019, performa pajak mengalami kontraksi terbesar dalam 5 tahun terakhir dengan hanya mencapai 84% dari target APBD atau senilai Rp1,78 triliun. Namun, nominal penerimaan pajak Kota Bekasi selalu mengalami peningkatan pada tiap tahunnya,

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara


Sumber: Kementerian Keuangan (diolah)

Apabila ditelusuri per jenis pajak, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) mencetak capaian tertinggi dalam perolehan penerimaan pajak Kota Bekasi pada 2019, yakni senilai Rp481,45 miliar.

Kontributor terbesar lainnya berasal dari penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp467,58 miliar serta pajak penerangan jalan (PPJ) senilai Rp331,80 miliar. Sementara itu, kontributor paling rendah berasal dari pajak air tanah dengan realisasi senilai Rp7,51 miliar.

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Jenis dan Tarif Pajak

KETENTUAN mengenai tarif pajak di Kota Bekasi diatur dalam Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah. Informasi mengenai peraturan daerah Kota Bekasi dapat diakses melalui laman resmi https://jdih.bekasikota.go.id/. Berikut daftar jenis dan tarif pajak di Kota Bekasi.


Keterangan:

  1. Rentang tarif mengacu pada UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
  2. Tarif bergantung pada jenis objek hiburan.
  3. Tarif bergantung pada sumber tenaga listrik dan tujuan penggunaan.
  4. Tarif bergantung pada jumlah nilai jual objek pajak (NJOP).

Berbeda dengan daerah-daerah lainnya, Kota Bekasi juga menerapkan pajak parkir terhadap penitipan kendaraan bermotor dan jasa valet atau jasa sejenisnya yang berhubungan dengan parkir. Masing-masing objek pajak tersebut dikenakan tarif pajak parkir sebesar 30%.

Baca Juga:
Kejaksaan Bantu Pemkab Pulihkan Keuangan Daerah Rp9,8 Miliar Tahun Ini

Tax Ratio
BERDASARKAN pada penghitungan yang dilakukan DDTC Fiscal Research, kinerja pajak daerah dan retribusi daerah terhadap PDRB (tax ratio) Kota Bekasi pada 2017 tercatat sebesar 1,80%.

Adapun rata-rata tax ratio kabupaten/kota sebesar 0,54%. Indikator ini menunjukkan kinerja pajak dan retribusi daerah Kota Bekasi relatif lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata seluruh kabupaten/kota di Indonesia.


Sumber: DJPK Kementerian Keuangan dan BPS (diolah)

Baca Juga:
Tagih Utang PBB, Kejaksaan Berhasil Kumpulkan Rp767 Juta dari WP

Catatan:

  • Tax ratio dihitung berdasarkan pada total penerimaan pajak dan retribusi daerah terhadap PDRB.
  • Rata-rata kabupaten/kota dihitung dari rata-rata berimbang (dibobot berdasarkan pada kontribusi PDRB) tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.
  • Rasio terendah dan tertinggi berdasarkan pada peringkat tax ratio seluruh kabupaten/kota di Indonesia.

Administrasi Pajak
BERDASARKAN Perda Kota Bekasi No. 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi, pajak daerah dipungut dan dikumpulkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Bapenda Kota Bekasi memiliki target PAD yang ingin dicapai setiap tahunnya. Dalam mencapai target tersebut, Bapenda berupaya menggali potensi pajak daerah secara optimal dengan mengembangkan inovasi dan menjalin kerja sama dengan berbagai pihak.

Pada 2016, Wali Kota Bekasi melakukan digitalisasi pelayanan dengan meluncurkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Daerah Elektronik (e-SPTPD). Selain itu, terdapat pula inovasi berupa tapping box berbasis V-net yang diharapkan dapat mencegah kebocoran pajak dan meningkatkan PAD.

Baca Juga:
Opsen Berlaku Tahun Depan, Pemda se-Riau Teken Perjanjian Kerja Sama

Inovasi teranyar yang dilakukan Bapenda Bekasi ialah berkolaborasi bersama Bank Pembangunan Jawa Barat dan Banten (BJB) dan Gojek dalam fitur GoTagihan. Fitur ini ditujukan untuk memudahkan warga Kota Bekasi dalam membayar tagihan PBB-P2 secara nontunai.

Pemerintah Kota Bekasi juga tengah merencanakan penerapan prepaid tax. Adapun penerapan prepaid tax akan membuat setiap transaksi yang dikenakan pajak daerah langsung terhubung dengan rekening kas daerah secara realtime.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini