UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Call For Paper untuk Mahasiswa, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Kostaf UI Gelar Call For Paper untuk Mahasiswa, Tertarik?

Ilustrasi. (Kostaf UI)

DEPOK, DDTCNews—Kelompok Studi Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia kembali menggelar Call For Paper dengan mengusung tema Fiscal Resilience for Disaster in Indonesia: An Economic and Mitigation Perspective.

Kompetisi ini juga menawarkan 5 subtopik. Pertama, Bencana Alam oleh Manusia: Meningkatkan Strategi Hemat Biaya dan Kebijakan untuk Membiayai Dampaknya. Kedua, Bencana Alam: Bagaimana Kebijakan Fiskal Memperbaiki Efek dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi.

Ketiga, Perubahan Iklim: Solusi Saat Ini untuk Masalah di Masa Depan. Keempat, Bencana Teknologi: Cara Mengatasi Kemajuan Kita Sendiri. Kelima, Wabah Penyakit: Sebuah Masalah Multidimensi. Setiap subtema itu memiliki kata kunci yang relevan dengan topik yang diusung.

Baca Juga:
PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Kompetisi ini dilaksanakan secara beregu dengan terdiri atas 2-3 orang per tim dan ditujukan untuk mahasiswa segala jenjang dari perguruan tinggi negeri/swasta yang ada di Indonesia. Namun, kompetisi ini tidak dapat diikuti oleh mahasiswa Universitas Indonesia.

Bagi peserta yang berminat, tahap pendaftaran pengumpulan abstract dan pembayaran biaya pendaftaran dimulai pada: 27 Juli 2020 - 27 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada tautan berikut: bit.ly/REGISTRATIONPAPERTAXPLORE2020

Sementara itu, biaya pendaftaran yaitu senilai Rp100.000 ditransfer melalui nomor rekening 706156287400 CIMB a/n Tradiva Sandriana. Setelah melakukan pembayaran, setiap ketua tim wajib melakukan konfirmasi dan mengirim bukti pembayaran.

Baca Juga:
Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp 087878795999 a/n Kirana Cinta Lembayung dengan format: PEMBAYARAN_Nama Ketua Tim_Nama Tim_Judul Abstract_Jam Pembayaran serta mengirimkan bukti transfer paling lama 2 jam setelah pembayaran.

Peserta wajib mengirimkan abstract yang disertai dengan persyaratan sesuai dengan booklet Taxplore FIA UI. Peserta yang lolos tahap abstract akan diminta untuk mengirimkan full paper mulai l 11 September 2020 - 16 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Format Full Paper dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/ GUIDEPAPERTAXPLORE2020. Peserta yang lolos tahap abstract melakukan pembayaran biaya pendaftaran paper Rp75.000 mulai 11 September 2020 - 16 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:
Kuasai Transfer Pricing dari Dasar, Ikuti Pelatihan Intensif Batch 30!

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi karya tulis wajib mengikuti serangkaian tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan secara daring pada 26 - 28 November 2020. Babak selanjutnya pembuatan video presentasi paper dan sesi tanya jawab dengan juri yang akan dilaksanakan secara daring.

Peserta mengirimkan video presentasi pada tanggal 8 - 22 November 2020 pukul 23.59. Technical Meeting akan diadakan secara daring pada tanggal 26 November 2020. Sementara itu, sesi tanya jawab oleh juri akan dilakukan melalui platform Zoom pada Jumat, 27 November 2020.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email: [email protected], Instagram: taxplore.ui, Line: @taxplore.ui, whatsapp: 081288138145, Linkedin Taxplore. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

Jumat, 04 Oktober 2024 | 08:37 WIB DDTC ACADEMY - PRACTICAL COURSE

Batch 2! Pelatihan Persiapan SPT PPh Badan 2024: Praktik dan Solusi

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:27 WIB AGENDA PAJAK

FIA UI Gelar Seminar Perpajakan, Bahas Badan Penerimaan Negara

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN