UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf UI Gelar Call For Paper untuk Mahasiswa, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Kamis, 20 Agustus 2020 | 10:01 WIB
Kostaf UI Gelar Call For Paper untuk Mahasiswa, Tertarik?

Ilustrasi. (Kostaf UI)

DEPOK, DDTCNews—Kelompok Studi Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia kembali menggelar Call For Paper dengan mengusung tema Fiscal Resilience for Disaster in Indonesia: An Economic and Mitigation Perspective.

Kompetisi ini juga menawarkan 5 subtopik. Pertama, Bencana Alam oleh Manusia: Meningkatkan Strategi Hemat Biaya dan Kebijakan untuk Membiayai Dampaknya. Kedua, Bencana Alam: Bagaimana Kebijakan Fiskal Memperbaiki Efek dan Dampaknya terhadap Pertumbuhan Ekonomi.

Ketiga, Perubahan Iklim: Solusi Saat Ini untuk Masalah di Masa Depan. Keempat, Bencana Teknologi: Cara Mengatasi Kemajuan Kita Sendiri. Kelima, Wabah Penyakit: Sebuah Masalah Multidimensi. Setiap subtema itu memiliki kata kunci yang relevan dengan topik yang diusung.

Baca Juga:
FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Kompetisi ini dilaksanakan secara beregu dengan terdiri atas 2-3 orang per tim dan ditujukan untuk mahasiswa segala jenjang dari perguruan tinggi negeri/swasta yang ada di Indonesia. Namun, kompetisi ini tidak dapat diikuti oleh mahasiswa Universitas Indonesia.

Bagi peserta yang berminat, tahap pendaftaran pengumpulan abstract dan pembayaran biaya pendaftaran dimulai pada: 27 Juli 2020 - 27 Agustus 2020. Pendaftaran dilakukan dengan mengisi formulir pendaftaran pada tautan berikut: bit.ly/REGISTRATIONPAPERTAXPLORE2020

Sementara itu, biaya pendaftaran yaitu senilai Rp100.000 ditransfer melalui nomor rekening 706156287400 CIMB a/n Tradiva Sandriana. Setelah melakukan pembayaran, setiap ketua tim wajib melakukan konfirmasi dan mengirim bukti pembayaran.

Baca Juga:
Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Konfirmasi dilakukan melalui WhatsApp 087878795999 a/n Kirana Cinta Lembayung dengan format: PEMBAYARAN_Nama Ketua Tim_Nama Tim_Judul Abstract_Jam Pembayaran serta mengirimkan bukti transfer paling lama 2 jam setelah pembayaran.

Peserta wajib mengirimkan abstract yang disertai dengan persyaratan sesuai dengan booklet Taxplore FIA UI. Peserta yang lolos tahap abstract akan diminta untuk mengirimkan full paper mulai l 11 September 2020 - 16 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Format Full Paper dapat diunduh melalui tautan berikut: bit.ly/ GUIDEPAPERTAXPLORE2020. Peserta yang lolos tahap abstract melakukan pembayaran biaya pendaftaran paper Rp75.000 mulai 11 September 2020 - 16 Oktober 2020 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga:
Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Peserta yang dinyatakan lolos seleksi karya tulis wajib mengikuti serangkaian tahap selanjutnya yang akan dilaksanakan secara daring pada 26 - 28 November 2020. Babak selanjutnya pembuatan video presentasi paper dan sesi tanya jawab dengan juri yang akan dilaksanakan secara daring.

Peserta mengirimkan video presentasi pada tanggal 8 - 22 November 2020 pukul 23.59. Technical Meeting akan diadakan secara daring pada tanggal 26 November 2020. Sementara itu, sesi tanya jawab oleh juri akan dilakukan melalui platform Zoom pada Jumat, 27 November 2020.

Informasi lebih lanjut dapat menghubungi email: [email protected], Instagram: taxplore.ui, Line: @taxplore.ui, whatsapp: 081288138145, Linkedin Taxplore. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Selasa, 10 Desember 2024 | 15:48 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FIA UI Adakan Lokakarya Online, Ulas soal Pajak Minimum Global

Senin, 09 Desember 2024 | 14:49 WIB TAX COURT SIMULATION 2024

Kerja Sama dengan DDTC, Binus Adakan Simulasi Pengadilan Pajak

Jumat, 06 Desember 2024 | 16:37 WIB AGENDA PAJAK

World Bank Bakal Rilis Laporan Terbaru, Ada Bahasan Pajak Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?