UNIVERSITAS INDONESIA

Kostaf Gelar Tax Accounting Competition, Tertarik?

Nora Galuh Candra Asmarani | Minggu, 16 Agustus 2020 | 15:01 WIB
Kostaf Gelar Tax Accounting Competition, Tertarik?

Ilustrasi. (Kostaf UI)

DEPOK, DDTCNews -- Kelompok Studi Administrasi Fiskal (KOSTAF) Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia menyelenggarakan Tax Accounting Competition.

Kompetisi yang menjadi bagian dari Taxplore ini ditujukan untuk mahasiswa dari seluruh universitas/ institut/sekolah tinggi negeri maupun swasta jenjang D1/D2/D3/ D4/S1 di Indonesia. Kompetisi ini dilaksanakan secara beregu dengan setiap tim terdiri atas maksimal tiga orang anggota.

Bagi yang berminat, pendaftaran dibuka dimulai pada tanggal 28 Juli 2020 sampai dengan 28 Agustus 2020. Setiap tim diharuskan membayar biaya pendaftaran senilai Rp225.000 melalui transfer ke rekening CIMB: 7061-5628-7400 atas nama Tradiva Sandriana.

Baca Juga:
Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Apabila telah mendaftar dan melakukan pembayaran, paling lama 2 jam setelah pembayaran setiap ketua tim wajib melakukan konfirmasi melalui WhatsApp: 087876623666 (Syarifa Aulia) dengan format PENDAFTARAN_Nama Ketua Tim_Nama Institusi_Jam Pembayaran.

Kompetisi ini akan dibukan dengan babak preliminary secara daring yang akan diselenggarakan pada Sabtu 12 September 2020 pukul 08.00 - 09.30 WIB. Melalui tahap preliminary akan diseleksi dan diambil 10 tim dengan nilai tertinggi yang hasilnya akan diumumkan Selasa 15 September 2020.

Peserta yang lolos diharuskan mengikuti technical meeting yang juga dilakukan secara daring pada Kamis 26 November 2020 Pukul 14.00 - 14.30 WIB. Peserta selanjutnya akan mengikuti babak multiple tax dan final secara daring pada Jum’at, 27 November 2020.

Baca Juga:
Keseruan Babak Final PERTAPSI Tax Competition 2024 di Menara DDTC

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ketentuan-ketentuan lomba dapat mengunduh booklet lomba pada link bit.ly/ BOOKLETACCOUNTAXPLORE2020. Peserta juga dapat mengakses materi perlombaan pada link bit.ly/ MATERIACCOUNTAXPLORE2020

Infprmasi lebih lanjut dapat menghubungi 081288138145 atau email: [email protected], atau kunjungi akun Instagram dan official LINE TAXPLORE UI, Instagram: @taxplore.ui, LINE: @taxplore.ui, Linkedin: Taxplore. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 01 Maret 2024 | 17:15 WIB KOMPETISI PAJAK

Binus University Raih Juara I PERTAPSI Tax Competition 2024

Jumat, 01 Maret 2024 | 17:00 WIB KOMPETISI PAJAK

Keseruan Babak Final PERTAPSI Tax Competition 2024 di Menara DDTC

Jumat, 01 Maret 2024 | 15:15 WIB PERTAPSI TAX COMPETITION

Babak Final PERTAPSI Tax Competition Resmi Digelar, 5 Tim Berkompetisi

Kamis, 29 Februari 2024 | 17:22 WIB AGENDA PAJAK

Final PERTAPSI Tax Competition Digelar Besok, Total Hadiah Rp15 Juta

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN