INSENTIF PAJAK

Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:01 WIB
Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjadikan Indonesia menarik dari sisi investasi terus dilakukan pemerintah. Tidak berhenti pada kemudahan perizinan, skema pemotongan beban pajak juga merambah segmen bisnis yang kaya inovasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana menerapkan potongan pajak alias tax deduction bagi industri yang membangun pusat penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di tanah air. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan pada industri yang mengembangan pendidikan vokasi untuk mendukung kegiatan usahanya.

"Pendekatan pemerintah ini tengah dikaji, kami sebut fasilitas ini sebagai super deduction tax," katanya, Senin (16/4).

Baca Juga:
Dorong Konsumsi 2025, Negara Tetangga Ini Kembali Beri Diskon Pajak

Ketua umum Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Indonesia harus mengejar ketertinggalan di ranah inovasi agar dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0 yang berbasis digital. Selain itu, contoh sukses Thailand dalam pengurangan beban pajak menjadi acuan dalam perumusan kebijakan.

"Kualitas pendidikan dan inovasi industri dalam negeri masih lemah untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0. Kita lihat Thailand di mana insentif diberikan pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Ketiga industri tersebut di sana sedang tumbuh pesat," papar Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara menjelaskan skema pengurangan beban pajak tersebut masih dalam pembahasan. Beragam skema bermunculan, salah satunya dia mencontohkan bila satu perusahaan berinvestasi Rp500 juta untuk R&D maka fasilitas yang diberikan sebesar 200% atau senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Nilai tersebut akan mengurangi total beban Pajak Penghasilan (PPh) badan atas investasi yang ditanamkan, baik untuk belanja operasional dan belanja modal, sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan pada level yang rendah.

"Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam jenis bantuan yang baru, makanya masih digodok. Apakah kebijakan itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah) baru atau tidak. Tax allowance kan bentuknya PP, kalau tax holiday bentuknya PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," terang Ngakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:30 WIB KILAS BALIK 2024

Mei 2024: Fitur e-Bupot Diperbarui, Insentif Perpajakan di IKN Dirilis

Sabtu, 28 Desember 2024 | 09:00 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

DJP Sampaikan 491 Laporan Gratifikasi di 2023, Nilainya Rp691,8 Miliar

Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi