INSENTIF PAJAK

Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

Redaksi DDTCNews | Selasa, 17 April 2018 | 15:01 WIB
Korporasi Bangun Litbang, Pemerintah Janjikan Insentif Pajak

JAKARTA, DDTCNews – Menjadikan Indonesia menarik dari sisi investasi terus dilakukan pemerintah. Tidak berhenti pada kemudahan perizinan, skema pemotongan beban pajak juga merambah segmen bisnis yang kaya inovasi.

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah berencana menerapkan potongan pajak alias tax deduction bagi industri yang membangun pusat penelitian dan pengembangan (research and development/R&D) di tanah air. Selain itu, fasilitas ini juga diberikan pada industri yang mengembangan pendidikan vokasi untuk mendukung kegiatan usahanya.

"Pendekatan pemerintah ini tengah dikaji, kami sebut fasilitas ini sebagai super deduction tax," katanya, Senin (16/4).

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Ketua umum Partai Golkar itu menyebutkan bahwa Indonesia harus mengejar ketertinggalan di ranah inovasi agar dapat bersaing di era Revolusi Industri 4.0 yang berbasis digital. Selain itu, contoh sukses Thailand dalam pengurangan beban pajak menjadi acuan dalam perumusan kebijakan.

"Kualitas pendidikan dan inovasi industri dalam negeri masih lemah untuk menghadapi Revolusi Industri 4.0. Kita lihat Thailand di mana insentif diberikan pada industri farmasi, herbal, dan kosmetik. Ketiga industri tersebut di sana sedang tumbuh pesat," papar Airlangga.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri Ngakan Timur Antara menjelaskan skema pengurangan beban pajak tersebut masih dalam pembahasan. Beragam skema bermunculan, salah satunya dia mencontohkan bila satu perusahaan berinvestasi Rp500 juta untuk R&D maka fasilitas yang diberikan sebesar 200% atau senilai Rp1 miliar.

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Nilai tersebut akan mengurangi total beban Pajak Penghasilan (PPh) badan atas investasi yang ditanamkan, baik untuk belanja operasional dan belanja modal, sehingga kewajiban pajak yang harus dibayarkan dapat ditekan pada level yang rendah.

"Kebijakan ini akan dimasukkan ke dalam jenis bantuan yang baru, makanya masih digodok. Apakah kebijakan itu bentuknya PP (Peraturan Pemerintah) baru atau tidak. Tax allowance kan bentuknya PP, kalau tax holiday bentuknya PMK (Peraturan Menteri Keuangan)," terang Ngakan. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:00 WIB KOTA DENPASAR

Bebaskan BPHTB untuk MBR, Pemkot Sebut Dampaknya Tak Signifikan ke PAD

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?