KABUPATEN CIANJUR

Korban Gempa Cianjur Bakal Dapat Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Dian Kurniati | Rabu, 01 Maret 2023 | 10:00 WIB
Korban Gempa Cianjur Bakal Dapat Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan

Ilustrasi.

CIANJUR, DDTCNews – Pemkab Cianjur, Jawa Barat berencana memberikan keringanan pajak bumi dan bangunan (PBB) kepada masyarakat yang terdampak gempa pada tahun lalu.

Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Bapenda Kabupaten Cianjur Ardian Athoillah mengatakan keringanan PBB diberikan untuk membantu wajib pajak yang tengah berduka. Menurutnya, Bapenda akan segera mendata objek PBB yang terdampak gempa.

"Kami akan data lagi objek pajaknya yang mana saja seperti rumah, ladang, atau sawah. Rencananya yang akan diberi keringanan," katanya, dikutip pada Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Ardian menuturkan pemkab ingin membuat kebijakan yang mampu meringankan beban wajib pajak terdampak gempa. Dalam hal ini, Bapenda akan menggunakan data nominatif korban gempa sebagai acuan pemberian insentif pajak.

Dia menjelaskan insentif pajak dapat diberikan secara bervariasi tergantung pada derajat kerusakan objek PBB. Jadi, pemkab bisa memberikan insentif dalam bentuk diskon atau bahkan pembebasan pokok PBB apabila diperlukan. Misal, pada rumah yang rusak berat akibat gempa, dapat dibebaskan dari PBB.

Ardian menyebut pemberian insentif PBB untuk korban gempa akan dituangkan dalam SK bupati. Wajib pajak terdampak gempa yang belum terdata pun dapat mengajukan keringanan kepada Bapenda.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

"Tetapi tetap acuan kita adalah data yang sudah terverifikasi sebagai korban dampak gempa," ujarnya seperti dilansir xnews.id.

Ardian menuturkan Bapenda sejauh ini sudah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB di 20 kecamatan. Pendistribusian SPPT tersebut akan berlanjut kepada 12 kecamatan yang tersisa dalam waktu dekat. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?