BERITA PAJAK HARI INI

Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut

Redaksi DDTCNews | Selasa, 15 Desember 2020 | 08:10 WIB
Kontribusi PPh Pasal 25/29 Wajib Pajak Badan Menyusut

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Pajak penghasilan (PPh) wajib pajak badan ditargetkan masih menjadi kontributor terbesar penerimaan PPh pada tahun depan. Namun, persentase sumbangsihnya menyusut. Topik tersebut salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (15/12/2020).

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) 113/2020 ditegaskan kembali target penerimaan PPh pada tahun depan dipatok senilai Rp683,77 triliun. Dari nilai tersebut, penerimaan PPh nonmigas dipatok senilai Rp638 triliun atau berkontribusi 93,31% dari total penerimaan PPh.

“Penerimaan perpajakan tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan presiden ini,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Kontribusi PPh nonmigas itu mengalami sedikit penurunan jika dibandingkan dengan patokan tahun ini yang tertuang dalam Perpres 72/2020. Tahun ini, dengan target Rp638,52 triliun, kontribusinya mencapai 95,25% dari total target penerimaan PPh senilai Rp670,38 triliun.

Dari jumlah tersebut, penerimaan PPh Pasal 25/29 badan pada 2021 ditargetkan senilai Rp215,09 triliun, turun 4,21% dibandingkan target tahun ini Rp224,54 triliun. Kontribusinya menyusut dari 33,49% terhadap total PPh pada tahun ini menjadi 31,46% pada 2021.

Selain target penerimaan pajak pada 2021, ada pula bahasan mengenai rencana pemberian fasilitas berupa penundaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan rokok yang mayoritas produknya diekspor. Kemudian, ada bahasan RPP Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Berikut ulasan berita selengkapnya.

  • PPh Pasal 21

Selain PPh Pasal 25/29 penurunan kontribusi juga terlihat pada PPh Pasal 21. Tahun depan, penerimaan PPh Pasal 21 ditargetkan senilai Rp133,8 triliun atau turun 0,59% dibandingkan target 2020 senilai Rp134,59 triliun.

Kontribusi penerimaan PPh Pasal 21 terhadap total PPh sebesar 19,57%, turun tipis dibandingkan target tahun ini 20,08%. Hingga saat ini, PPh Pasal 25/29 dan PPh Pasal 21 masih menjadi dua kontributor terbesar dalam total penerimaan PPh. Simak perinciannya dalam artikel ‘Pajak Karyawan dan Korporasi 2021 Diestimasi Masih Tertekan’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun
  • Penundaan Pelunasan Pita Cukai

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjanjikan fasilitas berupa penundaan pelunasan pita cukai bagi perusahaan rokok yang mayoritas produknya diekspor. Relaksasi itu akan berlaku selama 90 hari, lebih panjang dari ketentuan yang ada selama 60 hari.

"Artinya kami memberikan dorongan bagi perusahaan itu untuk lebih melakukan ekspor daripada mengedarkan di dalam negeri," katanya.

Menkeu mengatakan pemerintah mengupayakan agar rokok Indonesia diekspor ketimbang dikonsumsi di dalam negeri, terutama golongan sigaret putih mesin (SPM) yang produksinya selalu meningkat. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya
  • Industri Strategis

Dalam RPP Pelaksanaan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja Sektor Perindustrian, pemerintah memerinci sejumlah fasilitas fiskal yang akan diberikan untuk pengembangan industri strategis. Fasilitas fiskal dan nonfiskal dapat diberikan jika industri strategis melakukan pendalaman struktur, pengembangan teknologi, sertifikasi, atau merestrukturisasi mesin.

Fasilitas fiskal yang diberikan antara lain berupa pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan badan hingga tingkat tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. Kemudian, pengurangan penghasilan neto atau penghasilan bruto selama jangka waktu dan tingkat tertentu serta pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang modal hingga bahan baku dari dalam negeri.

Pemerintah juga memberikan pembebasan dan keringanan bea masuk atas impor barang modal yang belum dapat diproduksi di Indonesia. Keringanan bea masuk juga berlaku untuk impor bahan baku untuk keperluan produksi untuk jangka waktu tertentu dan persyaratan tertentu. (DDTCNews)

Baca Juga:
Ketentuan Pelaporan PPh Atas Penjualan Saham Berubah, Jadi Lebih Cepat
  • RPP Fasilitas Kepabeanan

Pemerintah tengah menyusun dua RPP yang mengatur pemberian fasilitas kepabeanan untuk mendukung iklim investasi di kawasan khusus, sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja. Keduanya adalah RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) serta RPP Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

"Pemerintah berusaha menampung seluruh masukan dari stakeholders dalam penyusunan RPP dan Perpres mengenai sektor perindustrian, perdagangan, kepabeanan, perizinan, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, kawasan ekonomi khusus, dan transportasi," kata Deputi Bidang Koordinasi Pengembangan Wilayah dan Tata Ruang Kemenko Perekonomian Wahyu Utomo. (DDTCNews)

  • Objek Sita

PMK 189/2020 mengatur ketentuan objek sita saat pelaksaan penyitaan dalam penagihan pajak Dalam Pasal 21 PMK tersebut ditegaskan objek sita meliputi pertama, barang milik penanggung pajak. Kedua, barang milik istri atau suami dan anak yang masih dalam tanggungan dari penanggung pajak, kecuali terdapat perjanjian pemisahan harta.

“[Barang tersebut] yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau di tempat lain termasuk yang penguasaannya berada di tangan pihak lain atau yang dijaminkan sebagai pelunasan utang tertentu,” bunyi penggalan Pasal 21 ayat (1). Simak selengkapnya pada artikel ‘Barang Apa Saja yang Bisa Disita Saat Penagihan Pajak? Simak di Sini’. (DDTCNews) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

15 Desember 2020 | 10:41 WIB

Menurut saya memang dalam kondisi pandemi ini banyak yang menurunkan kegiatan ekonominya sehingga pungutan dan/atau setoran pajak juga menurun. Ditambah banyak insentif yang juga dimanfaatkan oleh WP

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra