PMK 67/2020

Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:00 WIB
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi kontraktor migas selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah) kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar.

Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi kontrak bagi hasil (production sharing contract).

"Surat keterangan yang dimaksud di atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Dalam beleid yang sama, diatur juga bahwa surat keterangan dari menteri ESDM harus memuat beberapa informasi. Pertama, nama wilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam wilayah kerja (WK).

Ketiga, nama operator dalam suatau wilayah kerja. Keempat, tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan oleh kontraktor, kepala kanwil atas nama menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split bisa dicek pada Lampiran Huruf A PMK 67/2020.

Fasilitas Perpajakan bagi Kontraktor Migas

Setidaknya ada 2 fasilitas perpajakan yang disediakan bagi kontraktor migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi hingga saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pertama, PPN atau PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dari pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar dari pabean di dalam daerah pabean yang digunakan untuk operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses