PMK 67/2020

Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 April 2024 | 13:00 WIB
Kontraktor Migas Bisa Dapat PPN Tak Dipungut, Harus Penuhi Syarat Ini

Foto udara sumur eksplorasi East Pondok Aren (EPN) -001 di WK PEP Tambun Field, di Desa Sukawijaya, Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (20/12/2023). PT Pertamina EP (PEP) Regional Jawa Subholding menemukan potensi cadangan. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/Spt.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan sejumlah fasilitas perpajakan bagi kontraktor migas selama tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial. Untuk memperoleh fasilitas tersebut, kontraktor harus mengajukan permohonan secara langsung kepada kepala kantor wilayah) kanwil melalui KPP tempat operator terdaftar.

Dalam dokumen permohonan tersebut, kontraktor harus melampirkan surat keterangan dari Menteri ESDM dan fotokopi kontrak bagi hasil (production sharing contract).

"Surat keterangan yang dimaksud di atas merupakan surat yang menjelaskan bahwa kontraktor sedang berada pada tahap eksplorasi dan eksploitasi sampai dengan saat dimulainya produksi komersial," bunyi Pasal 5 ayat (2) PMK 67/2020, dikutip pada Senin (29/4/2024).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dalam beleid yang sama, diatur juga bahwa surat keterangan dari menteri ESDM harus memuat beberapa informasi. Pertama, nama wilayah kerja. Kedua, daftar nama kontraktor pemegang participating interest yang berada dalam wilayah kerja (WK).

Ketiga, nama operator dalam suatau wilayah kerja. Keempat, tanggal efektif berlakunya kontrak bagi hasil gross split atau tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split.

Tanggal disetujuinya penyesuaian kontrak kerja sama menjadi kontrak bagi hasil gross split merupakan tanggal yang tercantum dalam kontrak bagi hasil gross split.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selanjutnya, atas permohonan yang diajukan oleh kontraktor, kepala kanwil atas nama menteri ESDM akan menerbitkan Surat Keterangan Fasilitas Perpajakan (SKFP) Gross Split paling lama 7 hari kerja.

Format surat permohonan penerbitan SKFP Gross Split bisa dicek pada Lampiran Huruf A PMK 67/2020.

Fasilitas Perpajakan bagi Kontraktor Migas

Setidaknya ada 2 fasilitas perpajakan yang disediakan bagi kontraktor migas selama masa eksplorasi dan eksploitasi hingga saat dimulainya produksi komersial.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Pertama, PPN atau PPnBM tidak dipungut atas perolehan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar dari pabean di dalam daerah pabean, dan/atau pemanfaatan JKP dari luar dari pabean di dalam daerah pabean yang digunakan untuk operasi perminyakan.

Kedua, pengurangan PBB sebesar 100% dari PBB migas terutang yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN