PMK 48/2023

Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB
Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 48/2023.

Bila pembayaran atas jasa dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023, yaitu sebelum 1 Mei 2023 maka pemotongan PPh Pasal 23 tetap dilakukan sesuai dengan dengan PMK 48/2023.

"Atas penyerahan jasa ... yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini, dikenai pemotongan PPh Pasal 23," bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya yang dikenai pemotongan PPh antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lain yang sejenis.

Jika imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas diterima oleh wajib pajak badan atau BUT maka imbalan dipotong PPh Pasal 23. Adapun imbalan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh. Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai untuk pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan ke dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila pihak yang menerima imbalan atas jasa terkait dengan emas ialah wajib pajak yang memakai PPh final UMKM atau wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) maka pemberi imbalan tidak melakukan pemotongan PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko