PMK 48/2023

Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Muhamad Wildan | Selasa, 09 Mei 2023 | 15:30 WIB
Kontrak Jasa Terkait Emas Diteken Sebelum 1 Mei, Begini PPh 23-nya

Ilustrasi. Pedagang melayani pembeli perhiasan di Toko London Lhokseumawe, Aceh, Kamis (13/4/2023). ANTARA FOTO/Rahmad/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Pembayaran atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya harus dikenai pemotongan PPh Pasal 23 sesuai dengan PMK 48/2023.

Bila pembayaran atas jasa dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya PMK 48/2023, yaitu sebelum 1 Mei 2023 maka pemotongan PPh Pasal 23 tetap dilakukan sesuai dengan dengan PMK 48/2023.

"Atas penyerahan jasa ... yang dilakukan berdasarkan perjanjian yang ditandatangani sebelum berlakunya peraturan menteri ini dan pembayaran atas jasa dimaksud dilakukan sejak berlakunya peraturan menteri ini, dikenai pemotongan PPh Pasal 23," bunyi penggalan Pasal 24 PMK 48/2023, dikutip pada Selasa (9/5/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (2), jasa terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahannya bukan dari emas, batu permata, dan batu lainnya yang dikenai pemotongan PPh antara lain jasa modifikasi, perbaikan, pelapisan, penyepuhan, pembersihan, dan jasa lain yang sejenis.

Jika imbalan sehubungan dengan jasa terkait emas diterima oleh wajib pajak badan atau BUT maka imbalan dipotong PPh Pasal 23. Adapun imbalan yang diterima oleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri dipotong PPh Pasal 21.

Pemotongan PPh dilakukan oleh pihak yang membayarkan imbalan yang merupakan pemotong PPh. Tarif dan dasar pengenaan pajak (DPP) yang dipakai untuk pemotongan PPh Pasal 23 atau PPh Pasal 21 sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Setelah melakukan pemotongan, pemotong wajib membuat bukti potong, menyetorkan PPh ke kas negara, dan melaporkan pemotongan ke dalam SPT Masa PPh sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Bila pihak yang menerima imbalan atas jasa terkait dengan emas ialah wajib pajak yang memakai PPh final UMKM atau wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas (SKB) maka pemberi imbalan tidak melakukan pemotongan PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra