KEPATUHAN PAJAK

Konsultan Pajak Punya Andil Mengedukasi Wajib Pajak

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 20 November 2017 | 15:16 WIB
Konsultan Pajak Punya Andil Mengedukasi Wajib Pajak

BANDUNG, DDTCNews – Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Yanuar Pamuji mengatakan peran konsultan pajak, akademisi dan tokoh masyarakat sangat berdampak dalam peningkatan kepatuhan perpajakan yang akan berdampak positif terhadap penerimaan negara dari sektor pajak.

“Konsultan pajak memiliki peran seperti memberikan edukasi dan panduan kepada wajib pajak untuk tetap memenuhi kewajibannya dan mengetahui hak-haknya sebagai wajib pajak. Tapi jangan sampai malah membiarkan kliennya terjerumus dalam ketidakpatuhan, apa lagi sampai menyentuh ranah pidana perpajakan,” ujarnya di Bandung, Senin (20/11).

Yanuar menegaskan wajib pajak perlu dituntun secara cermat agar tidak dianggap sebagai pengemplang pajak yang bisa dijerat dengan pidana perpajakan, sehingga wajib pajak perlu mendapat edukasi pajak uang baik.

Baca Juga:
Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Minimnya kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak akan berimbas pada penerimaan pajak ke depannya. Terlebih, sebanyak 85% penerimaan negara berasal dari pajak yang dibayarkan oleh masyarakat.

Sementara itu, dia menjelaskan akademisi juga memiliki peran khususnya dalam mengkaji kabijakan pemerintah terutama menyuarakan kebenaran yang perlu diambil oleh pemerintah, demi kesejahteraan bangsa dan negara, sekaligus menjadi penyeimbang kebijakan publik agar pro rakyat.

Adapun tokoh masyarakat juga memiliki peran layaknya suri tauladan dalam membayar pajak, serta melakukan back up terhadap otoritas pajak agar berfungsi secara baik dan ideal. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 09:51 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: Rasio Kepatuhan Wajib Pajak di 2024 Sebesar 85,75 Persen

Senin, 06 Januari 2025 | 11:11 WIB LITERATUR PAJAK

Kado Awal Tahun DDTC, 50 Buku Konsultan Pajak untuk Anggota PERTAPSI

Minggu, 05 Januari 2025 | 15:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Pakai XML dalam Coretax DJP, Lapor Pajak Jadi Lebih Cepat dan Akurat

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!