KEBIJAKAN PAJAK

Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 17:48 WIB
Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi fiskal dibutuhkan untuk menciptakan keberlanjutan APBN jangka menengah hingga panjang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada masa pandemi Covid-19, ada kebutuhan pengeluaran (belanja negara) yang meningkat. Pada saat bersamaan, penerimaan negara mengalami penurunan. Khusus untuk penerimaan perpajakan, ada dampak dari perlambatan ekonomi.

“Realisasi penerimaan perpajakan lebih rendah sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Suryo mengatakan berdasarkan pada kondisi ekonomi global dan neraca keuangan pada saat ini, ada 3 kesimpulan yang dapat ditarik. Pertama, perlunya pendanaan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan stimulus kegiatan masyarakat untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.

Kedua, perlunya reformasi jangka menengah dan panjang dalam kebijakan fiskal yang terfokus pada pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Ketiga, dibutuhkannya alternatif lain untuk merespons ruang fiskal yang makin sempit.

Menurut Suryo, ada 3 tren konsolidasi fiskal global. Pertama, strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi isu ekonomi, seperti defisit, utang, ketimpangan, dan pengangguran. Kedua, utang global makin tinggi sehingga butuh pembiayaan berkelanjutan. Ketiga, kebijakan perpajakan untuk mengatasi masalah ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Suryo mengatakan konsolidasi fiskal perlu didukung dengan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif. Kemudian, perlu juga sistem perpajakan yang berkeadilan dan setara serta peningkatan kepatuhan sukarela. Pada saat yang bersamaan, defisit fiskal dikembalikan ke level 3% produk domestik bruto (PDB).

Terkait dengan PPN, Suryo menerangkan setidaknya terdapat 3 isu yang dirasa perlu untuk direspons guna meningkatkan ruang fiskal. Pertama, masih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN.

Kedua, C-efficiency ratio PPN Indonesia tercatat masih sekitar 60%. "C-efficiency itu artinya efektivitas pemungutan masih 0,6 atau 60% dari total yang seharusnya bisa dipungut," ujar Suryo.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Ketiga, rasio PPN, yakni perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB, yang hanya tercatat sebesar 3,62%. Simak pula ‘Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN diperlukan mengingat PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Pada tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp1.070 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN berkontribusi sebesar 41,9% atau mencapai Rp448,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP