KEBIJAKAN PAJAK

Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Muhamad Wildan | Senin, 10 Mei 2021 | 17:48 WIB
Konsolidasi Fiskal Dibutuhkan, Begini Penjelasan Dirjen Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Konsolidasi fiskal dibutuhkan untuk menciptakan keberlanjutan APBN jangka menengah hingga panjang.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan pada masa pandemi Covid-19, ada kebutuhan pengeluaran (belanja negara) yang meningkat. Pada saat bersamaan, penerimaan negara mengalami penurunan. Khusus untuk penerimaan perpajakan, ada dampak dari perlambatan ekonomi.

“Realisasi penerimaan perpajakan lebih rendah sebagai dampak perlambatan ekonomi dan pemanfaatan stimulus oleh dunia usaha,” ujarnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Suryo mengatakan berdasarkan pada kondisi ekonomi global dan neraca keuangan pada saat ini, ada 3 kesimpulan yang dapat ditarik. Pertama, perlunya pendanaan yang cukup dalam memenuhi kebutuhan kesehatan dan stimulus kegiatan masyarakat untuk mengakselarasi pertumbuhan ekonomi.

Kedua, perlunya reformasi jangka menengah dan panjang dalam kebijakan fiskal yang terfokus pada pengelolaan pendapatan dan belanja negara. Ketiga, dibutuhkannya alternatif lain untuk merespons ruang fiskal yang makin sempit.

Menurut Suryo, ada 3 tren konsolidasi fiskal global. Pertama, strategi konsolidasi fiskal untuk mengatasi isu ekonomi, seperti defisit, utang, ketimpangan, dan pengangguran. Kedua, utang global makin tinggi sehingga butuh pembiayaan berkelanjutan. Ketiga, kebijakan perpajakan untuk mengatasi masalah ketimpangan dan meningkatkan penerimaan pajak.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Suryo mengatakan konsolidasi fiskal perlu didukung dengan reformasi administrasi dan kebijakan perpajakan yang konsolidatif. Kemudian, perlu juga sistem perpajakan yang berkeadilan dan setara serta peningkatan kepatuhan sukarela. Pada saat yang bersamaan, defisit fiskal dikembalikan ke level 3% produk domestik bruto (PDB).

Terkait dengan PPN, Suryo menerangkan setidaknya terdapat 3 isu yang dirasa perlu untuk direspons guna meningkatkan ruang fiskal. Pertama, masih terdapat banyak barang dan jasa yang penyerahannya tidak dipungut PPN.

Kedua, C-efficiency ratio PPN Indonesia tercatat masih sekitar 60%. "C-efficiency itu artinya efektivitas pemungutan masih 0,6 atau 60% dari total yang seharusnya bisa dipungut," ujar Suryo.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Ketiga, rasio PPN, yakni perbandingan antara penerimaan PPN dan PDB, yang hanya tercatat sebesar 3,62%. Simak pula ‘Berbagai Opsi Perubahan Kebijakan PPN Dikaji, Ini Kata Dirjen Pajak’.

Menurutnya, peningkatan penerimaan PPN diperlukan mengingat PPN berkontribusi besar terhadap penerimaan pajak secara keseluruhan. Pada tahun lalu, penerimaan pajak mencapai Rp1.070 triliun. Dari jumlah tersebut, PPN berkontribusi sebesar 41,9% atau mencapai Rp448,4 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN